Kasus Abdul Hadi; Penyidikan Tidak Bisa Diganggu Kampanye
Masa kampanye Pemilu 2009 tidak akan memengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyidik kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.
”Penyidikan tidak dapat diganggu kampanye. KPK tetap akan memanggil saksi dan tersangka sesuai ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jika dua kali dipanggil dan tidak datang tanpa ada konfirmasi, akan dijemput paksa,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Selasa (24/3).
Pernyataan ini disampaikan setelah pada Senin lalu anggota Komisi V DPR, Enggartiasto Lukita, tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Abdul Hadi karena berkampanye untuk Partai Golkar di Cirebon.
Selain memanggil Enggartiasto, KPK juga berencana memanggil anggota DPR lain yang sekarang sedang disibukkan dengan kampanye pemilu, seperti Jhony Allen dari Partai Demokrat.
Firman Wijaya, pengacara Abdul Hadi, juga menilai, kampanye seharusnya tidak mengganggu penyidikan KPK terhadap kasus kliennya.
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengakui, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, hingga Selasa (24/3), belum diperiksa terkait kehadirannya dalam pertemuan di Hotel Four Season, Jakarta, 19 Februari lalu. (inu/har)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2009