Kasus Adaro, ICW Sorot BAPPEPAM LK
Ditengah kisruh PT Adaro Energy dengan Beckkett Pte Ltd, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan media nasional di markas ICW. Konferensi pers yang dimoderatori oleh Agus Sunaryanto (ICW) menghadirkan pembicara Teten Masduki (ICW) dan Yanuar Rizky (pengamat dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, OPSI). Dalam kesempatan itu Teten mengatakan pada wartawan bahwa dalam kasus Adaro terdapat permasalahan public, sehingga ICW merasa perlu turut melakukan pemantuan masalah tersebut guna meminimalisir potensi korupsi dalam kasus tersebut.
Teten mengkhawatirkan BAPPEPAM LK menjadi cover up bagi investor dan pengusaha yang bermasalah mengingat kasus yang tengah berkembang antara Adaro dan Beckkett Pte Ltd masih dalam sengketa hukum. Oleh karena itu IPO yang telah digelar dapat dipastikan akan berpengaruh secara material ke Adaro Energy. Pernyataan efektif Ketua BAPPEPAM LK yang menyatakan bahwa “BAPPEPAM LK bukan pengadilan, yang penting, adalah disclosure, sehingga investasi adalah resiko investor itu sendiri” dinilai tidak mencerminkan fungsinya sebagai otoritas yang wajib memeriksa seluruh informasi material guna melindungi integritas pasar sebagaimana diamanatkan pasal 3 UU No. 8 tahun 1995. ICW juga mempertanyakan peran Bappepam LK sebagai penegak hukum dalam kapasitasnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS).
ICW mengindikasikan kemungkinan adanya transaksi spekulatif dan kentalnya unsur manipulasi pasar, sehingga mendesak Bappepam LK untuk melakukan tiga hal. Pertama, mendesak Bappepam untuk menjalankan peran pengawasan dan penyidikan. Kedua, Bappepam LK harus menjaga integritas pasar modal. Ketiga, Bappepam LK harus melakukan investigasi atas temuan adanya joki-joki dalam pelepasan saham Adaro.
Selanjutnya, kata Teten, ICW akan terus memantau kinerja Bappepam LK dari kemungkinan adanya penggorengan saham , karena ada keterkaitanya dengan aliran dana politik menjelang pemilu 2009.
Sedangkan Yanuar lebih menekankan pada masalah integritas pasar modal. Dalam pandanganya atas pernyataan efektif Bappepam LK , dia menilai lembaga tersebut secara tidak langsung membolehkan investor atau pengusaha yang masih tersangkut sengketa hukum untuk go public. “Apakah sudah jadi fatwa hukum , pengusaha yang punya masalah hukum bisa go public,” tegasnya. Yanuar mengkhawatirkan tindakan dari Adaro akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang masih berstatus sengketa hukum untuk melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Adaro Energy. [Norman Sanjaya]