Kasus Agus Condro; KPK Hadapi Permohonan Praperadilan dari MAKI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap yang dilaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno.

”Kami mengajukan permohonan praperadilan karena KPK tak menanggapi dengan baik somasi yang kami kirimkan pada 20 Maret lalu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (7/4), seusai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK memproses hukum dugaan kasus suap yang dilaporkan Agus pada Agustus 2008.

Agus yang saat itu menjadi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, dalam laporannya kepada KPK, mengakui menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Ini terjadi sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S Goeltom.

”Permohonan ini semoga dapat mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Agus Condro, yang katanya masih taraf penyelidikan. Duduk perkara kasus ini sudah jelas,” kata Boyamin.

Namun, jika ada hambatan dalam pengungkapannya, ujar Boyamin, melalui permohonan praperadilan itu KPK bisa memberitahukan kepada masyarakat sehingga pemecahannya bisa dicarikan bersama-sama.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK siap menghadapi permohonan praperadilan itu. Ia kembali menegaskan, KPK masih terus menyelidiki kasus Agus Condro.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch menghargai upaya yang dilakukan MAKI. Itu karena jawaban KPK selama ini, seperti kasus itu masih diselidiki, terkesan sebagai upaya untuk menghindar. (nwo)

Sumber: Kompas, 8 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan