Kasus Alih Fungsi Hutan; Empat Anggota Dewan dari PKS Terima Duit
Wakil Ketua Komisi mengaku menerima dari Yusuf Faishal.
Empat anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera menerima duit dalam kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut Wakil Ketua Komisi Kehutanan dan Pertanian DPR Suswono, dirinya menerima duit Rp 300 juta.
Namun, ia mengaku tak mengetahui besarnya duit yang diterima tiga anggota Fraksi PKS lainnya. "Mungkin jumlahnya berbeda," kata Suswono ketika dihubungi kemarin. Suswono juga menyebutkan ketiga nama anggota Fraksi PKS tersebut, satu di antaranya Tamsil Linrung.
Suswono menjelaskan, duit Rp 300 juta itu telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada sekitar November 2006. Pengembalian dana dilakukan dua kali. Dalam wawancara via telepon pada 1 Mei lalu, Suswono menyebutkan dana diterima dalam bentuk traveler’s cheque dari Yusuf Erwin Faishal (bukan Yusuf Emir Faisal seperti yang ditulis kemarin), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun Tamsil mengaku lupa jumlah duit yang diterima dalam kasus itu. "Bentuknya uang dolar Singapura dan rupiah," kata dia. Ia mengembalikan duit itu pada 26 Oktober 2006 ke Fraksi PKS.
Penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal, Sheila Salomo, membantah kabar kliennya membagikan uang ke anggota Komisi Kehutanan DPR. "Tolong diingat, dari awal klien saya bilang bukan dia yang membagikan, tapi memang ada yang mengatur pembagiannya," kata Sheila ketika dihubungi tadi malam. Sheila enggan menyebutkan nama pengatur pembagian itu.
Kasus ini terbongkar setelah anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Al-Amin Nur Nasution, tertangkap tangan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Kasus ini menyeret Sarjan Taher dari Partai Demokrat sebagai tersangka sejak 27 Februari lalu.
Belakangan muncul nama tersangka lain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yusuf Erwin Faishal. Yusuf pada Selasa lalu datang bersama istrinya ke KPK. Ia mengaku menyerahkan duit Rp 800 juta, tapi KPK langsung menahannya. Ia diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan rekanan alih fungsi hutan PT Chandra Tex.
Atas kasus ini, anggota Fraksi PKB, Imam Anshori Shaleh, mengatakan PKB akan menggelar audit internal guna mengusut aliran dana dari Yusuf. "Kami akan cek, PKB akan mengaudit ke dalam, apa betul menerima dan siapa saja yang menerima," kata Imam Anshori di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Tadi malam PKB membentuk tim pengusut aliran dana dari Yusuf. Dewan Pimpinan Pusat, kata dia, akan memeriksa Bendahara PKB Aris Junaedi dan Amir Muin Syam. SUTARTO | DWI RIYANTO AGUSTIAR | CHETA NILAWATY | PUR
Sumber: Koran Tempo,18 Juli 2008