Kasus Aliran Dana BI; Burhanuddin Dicecar Soal Rapat Dewan Gubernur
Indikasi Iwan Prawiranata menjadi tersangka kuat.
Indikasi Iwan Prawiranata menjadi tersangka kuat.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, yang menjadi tersangka kasus aliran dana BI ke Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Burhanuddin diperiksa bersama tersangka lainnya, Kepala Perwakilan BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Mereka diperiksa sebagai tersangka, ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. Mengenai materi pemeriksaan, kami tidak bisa menjelaskan.
Burhanuddin datang ke KPK pukul 09.30 dengan didampingi ajudan serta penasihat hukumnya, Mohammad Assegaf. Adapun Rusli Simanjuntak memenuhi panggilan KPK pada pukul 11.30.
Usai diperiksa selama empat jam, Burhanuddin mengatakan pemeriksaan ini masih seperti sebelumnya. Sekitar rapat yang pernah diselenggarakan, ujar Burhanuddin, yang mengenakan kemeja putih dan jaket hitam. Mudah-mudahan bisa membuat persoalan ini, katanya sambil memasuki mobil.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Ketiganya diduga terlibat dalam proses aliran dana BI Rp 31,5 miliar yang disalurkan ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Uang yang diambil dari YPPI itu disebutkan untuk kepentingan diseminasi. Selain itu, ada aliran dana bantuan hukum untuk bekas pejabat Bank Indonesia Rp 68 miliar. Menurut Burhanuddin, kebijakan itu adalah keputusan bersama lewat rapat Dewan Gubernur.
Penasihat hukum Burhanuddin, Panji Prasetyo, membenarkan pernyataan Burhanuddin. Menurut dia, substansi pemeriksaan seputar rapat Dewan Gubernur BI yang dilaksanakan pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Substansi lainnya, saya lupa, ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Mohammad Assegaf, mengatakan sudah mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan. Sebab, menurut Assegaf, Burhanuddin sudah memiliki sikap yang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Jadi kepentingan mendesak apa yang diharapkan KPK untuk melakukan penahanan? tanya Assegaf.
Soal tersangka baru kasus ini, Wakil Ketua Bidang Pencegahan Mochamad Yassin mengatakan mantan Direktur BI Iwan Prawiranata memiliki indikasi kuat sebagai tersangka karena dua aset miliknya telah disita. Indikasi tersangkanya sudah kuat. Masak, KPK menyita tanpa alasan, ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita aset Iwan R. Prawiranata berupa rumah di Jalan Gandaria, Kebayoran Lama, dan Apartemen Daksa lantai GF-1, Jakarta Selatan. Kedua aset yang disita itu diperkirakan KPK senilai Rp 13 miliar. Menurut KPK, dasar penyitaan itu adalah hasil penyelewengan penggunaan dana LPPI BI yang dicairkan melalui keputusan dewan gubernur. CHETA NILAWATY | SG WIBISONO
Sumber: Koran Tempo, 29 Maret 2008