Kasus Anggodo; Bibit dan Chandra Akan Dihadirkan
Dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Anggodo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang ditangani KPK.
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menyampaikan hal itu di sela-sela rapat dengar pendapat dengan DPR, Kamis (29/4) malam. ”Selain kedua unsur pimpinan, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga akan dihadirkan dalam persidangan. Mudah-mudahan bisa datang,” kata Ferry.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, unsur pimpinan KPK siap bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Anggodo. Sidang perdana Anggodo dijadwalkan Selasa (4/5). Anggodo Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 dan atau Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ferry, Anggodo didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, Ferry tidak mau menjelaskan nama-nama lain yang turut serta melakukan tindak pidana. Sejauh ini KPK baru menetapkan Anggodo dalam perkara tersebut.
Ferry menjelaskan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto dan sejumlah penyidik Mabes Polri yang disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 juga akan dihadirkan sebagai saksi. (AIK)
Sumber: Kompas, 30 April 2010