Kasus APBD Gorontalo; MA Tolak Kasasi Amir Piola

Kejaksaan menunggu salinan putusan secara resmi.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Amir Piola Isa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo. Majelis kasasi menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gorontalo 2001 itu bersalah dan memvonisnya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. ”Perkaranya baru kami putuskan. Kasasinya ditolak,” kata ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi kemarin. Menurut Artidjo, alasan kasasi yang diajukan Amir hanya fakta, bukan penerapan hukum dalam permohonan kasasi.

Putusan kasasi Mahkamah Agung ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Pengadilan Negeri Gorontalo pada 2005 memvonis Amir dengan pidana penjara 1,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo pada 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Putusan tersebut dikuatkan pengadilan tinggi. Kasus ini sendiri bermula ketika pada 2001 Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Gorontalo menyepakati pengucuran sisa APBD sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota Dewan.

Artidjo mengatakan, dalam berkas memori kasasi, Amir menyatakan sudah mengembalikan uang APBD yang diduga dikorupsi. Namun, menurut Artidjo, alasan tersebut tidak menghapuskan dugaan tindak pidana yang dilakukan Amir. ”Pengembalian hanya meringankan saja,” ujarnya. Menurut Artidjo, majelis kasasi Mahkamah Agung menilai putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam perkara Amir Piola sudah tepat.

Kendati demikian, kata Artidjo, tidak semua hakim kasasi dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut bersuara bulat. Menurut dia, dalam sidang itu, hakim agung Abas Said mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam kasus dana APBD 2001 ini, Amir dipersalahkan karena bersama-sama Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad meneken surat keputusan bersama yang menjadi payung hukum digelontorkannya dana tersebut. Kejaksaan sendiri menetapkan Fadel sebagai tersangka kasus ini.

Fadel sendiri menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bermuatan politis. Muchtar Luthfi, pengacara Fadel, meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo mencabut status kliennya sebagai tersangka. Sebab, menurut Luthfi, Kejaksaan pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan pada 30 April 2003. Penyidikan tersebut, menurut Luthfi, dihentikan karena anggota Dewan telah mengembalikan duit Rp 5,4 miliar itu ke kas pemerintah daerah.

Menanggapi ditolaknya kasasi Amir Piola, Kejaksaan menyatakan belum bisa bersikap. ”Kami menunggu dulu salinan putusan secara resmi,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, melalui pesan singkatnya kemarin.

Kendati begitu, Jasman pernah menyatakan bahwa jika vonis terhadap Amir tetap dinyatakan bersalah, hal tersebut menguatkan penyidikan kasus Fadel. ”Kalaupun divonis bebas, penyidikan kasus itu tetap berlanjut,” kata Jasman pada 25 Maret lalu. EKO ARI WIBOWO | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 8 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan