Kasus APBD Sragen; Untung Wiyono: Perintah Lisan Saja Tidak Cukup

Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 Untung Wiyono menyatakan, tuduhan tentang perintah lisan darinya kepada mantan Sekda Koeshardjono untuk menempatkan dana kas daerah (kasda) dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir, tidaklah cukup.

Satu-satunya surat disposisi yang ditandatanganinya adalah untuk menempatkan dana Rp 2 miliar di BPR BKK Karangmalang, sedangkan deposito lainnya di BPR Djoko Tingkir di luar sepengetahuannya.

''Waktu itu memang ada likuiditas sisa dana APBD sekitar Rp 25 miliar. Penempatan Rp 2 miliar itu saja yang saya tanda tangani disposisinya untuk penyehatan. Hasil deposito juga jelas masuk ke kas daerah. Kalau dibilang perintah lisan, itu tidak cukup. Ada mekanismenya, pakai disposisi. Tolong itu ditunjukkan,'' jelas Untung saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Selasa (9/8).
Mantan bupati Sragen itu menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi kuasa hukumnya, Dani Sriyanto. Untung menilai tidak ada masalah penempatan dana kasda ke dalam bentuk deposito di BPR Karangmalang.

Khawatir Melemah
Sementara itu, Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) kemarin mendatangi kantor Kejati Jateng, meminta komitmen kejaksaan agar tidak kendur dalam menangani kasus itu.
Mereka khawatir pergantian kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dalam waktu dekat bisa menyebabkan penyidikan korupsi melemah.

''Kami berharap komitmen Kejati dalam penanganan korupsi di Sragen tidak melemah dan secepatnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan,'' kata Koordinator Forkos, Jamaludin Hidayat yang ditemui Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni.

Sebelumnya Forkos juga mendatangi Polda Jateng untuk mengetahui perkembangan kasus penanganan dugaan ijazah palsu Untung Wiyono yang hingga kini terkatung-katung. Padahal, lanjut dia, kasus pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu itu telah dilaporkan ke Polda Jateng dan Polres Sragen bertahun-tahun lalu sejak Untung Wiyono masih menjabat bupati. Direktur Reserse Umum Polda Jateng, Kombes Bambang Rudi Pratiknyo kepada Forkos menyatakan telah melayangkan pemanggilan kepada Untung untuk dimintai keterangan. (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 10 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan