Kasus Asabri; Jaksa Izinkan Tan Kian ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung mengizinkan pengusaha Tan Kian berobat ke luar negeri. Karena status Tan Kian adalah tersangka kasus dugaan korupsi, izin itu hanya diberikan selama satu bulan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi Kompas, Rabu (15/10) di Jakarta. ”Ia minta izin berobat ke Singapura. Bagi saya, tidak ada masalah. Dia sudah membayar lunas uang 13 juta dollar AS untuk uang muka Plaza Mutiara,” katanya.
Sebenarnya, menurut Marwan, Jaksa Agung dapat mengizinkan seorang tersangka korupsi berobat ke luar negeri, dengan syarat menyerahkan jaminan senilai uang yang diduga dikorupsi. ”Tan Kian, kan, belum masuk tindak pidana korupsi. Karena itu, saya akan minta pendapat ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, bagaimana kasus Tan Kian yang berkaitan dengan pinjaman uang di BII,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Marwan, status Tan Kian masih tersangka. Seperti kasus korupsi lain, saat ditetapkan sebagai tersangka, otomatis jaksa meminta agar dicegah ke luar negeri.
”Soal pencegahan bukan wewenang saya,” ucap Marwan.
Denny Kailimang, penasihat hukum Tan Kian, mengaku belum mengetahui adanya izin jaksa bagi kliennya itu. Namun, kliennya memang meminta izin untuk berobat ke Singapura.
”Lagi pula, dia sudah melunasi 13 juta dollar AS ke PT Asabri,” ujar Denny.
Tan Kian menyerahkan 13 juta dollar AS sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara. Uang itu dititipkan di rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung di BRI.
Tan Kian diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri), Maret 2008. (idr)
Sumber: Kompas, 16 Oktober 2008