Kasus ASABRI; PT DKI Kurangi Hukuman Mayjen (Purn) Subarda
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Mayjen (Purn) Subarda Midjaja menjadi empat tahun penjara. Semula, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial ABRI atau Asabri itu lima tahun penjara.
Hakim sekaligus Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja yang dihubungi Kompas, Rabu (27/8) malam, membenarkan hal tersebut. ”Perkara itu sudah diputus majelis hakim banding sekitar 10 hari yang lalu,” ungkapnya.
Majelis hakim di PT DKI Jakarta yang menangani perkara Subarda diketuai Parwoto Wignjo Sumarto dengan anggota Madya Suhardja dan Putu Supadmi.
Menurut Madya, ada dua pertimbangan majelis hakim mengurangi satu tahun hukuman penjara bagi Subarda. Pertama, Subarda adalah purnawirawan tentara berpangkat Mayjen sehingga sudah berjasa bagi negara. Kedua, Subarda berusia 70 tahun sehingga pengurangan hukuman badan satu tahun dirasa cukup manusiawi.
Meski hukuman badannya berkurang, hukuman denda dan uang pengganti yang harus dibayar Subarda sama seperti yang diputus majelis hakim PN Jaktim. Pada 15 April 2008, majelis hakim PN Jakarta Timur yang diketuai Sarpin Risaldi menghukum Subarda lima tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Subarda juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp 33,686 miliar.
M Farizi, pengacara Subarda, saat dikonfirmasi menyatakan, ia sudah mendengar mengenai putusan tersebut. (idr)
Sumber: Kompas, 28 Agustus 2008