Kasus Asabri; Subarda Menduga Pemberian Rumah untuk Jaga-jaga
Rumah yang disebut-sebut diberikan tersangka dugaan korupsi dana PT Asabri, Henry Leo, kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat R Hartono dan putra mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara TB Silalahi pada tahun 1995-1997, di luar pengetahuan mantan Direktur Utama PT Asabri Subarda Midjaja.
Subarda justru menduga, pemberian rumah kepada Hartono untuk berjaga-jaga seandainya Henry Leo mengalami masalah, maka Hartono dapat membantu.
Hal itu disampaikan Muhammad Farizi, pengacara Mayjen (Purn) Subarda Midjaja, seusai mendampingi kliennya diperiksa Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (2/10).
Farizi mengatakan, kliennya yang juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dana PT Asabri ditanya jaksa perihal keterangan Henry Leo yang mengaku memberikan rumah kepada Hartono dan putra TB Silalahi.
Mengutip keterangan Subarda, Farizi menyampaikan, meskipun menjabat KSAD, Hartono tak ada hubungannya dengan PT Asabri. Begitu juga dengan TB Silalahi, yang saat itu menjabat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Namun, menurut Farizi, kliennya yang menjabat Direktur Utama PT Asabri pada tahun 1995-1997 sudah menyita aset milik Henry Leo senilai lebih kurang Rp 100 miliar. Aset yang di antaranya berupa tanah dan rekening itu diserahkan ke Departemen Pertahanan dan Keamanan. Subarda juga sudah menyerahkan aset senilai lebih kurang Rp 60 miliar ke Dephankam.
Pastikan suap
Soal pengakuan Henry Leo yang memberikan rumah kepada R Hartono dan Paul Banuara Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan, jaksa harus lebih dulu memastikan kebenaran adanya suap dalam pemberian itu. Untuk dikatakan sebagai tindak pidana suap, pemberian harus dimaksudkan untuk membujuk seseorang agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Hal ini diatur dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Soal pemberi suap ini harus ditangani dulu. Dalam kasus Henry Leo, pemberian rumah kepada Hartono ada. Tapi unsur membujuknya belum ketemu, kata Hendarman.
Kalau pemberi suap sudah, mosok yang nerima suap tidak? Selanjutnya, setelah pemberi suap, si penerima kita lihat, tambah Hendarman yang membantah anggapan dirinya takut mengusut tindak pidana yang diduga melibatkan militer. (idr)
Sumber: Kompas, 3 Oktober 2007