Kasus Asabri; TNI AD dan Kejaksaan Bahas Dua Saksi
Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat masih menunggu pembentukan tim koneksitas untuk menyidik perkara dugaan korupsi dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri. Namun, pembahasan mengenai perkara tersebut dan saksi-saksi yang diperiksa sudah dilakukan oleh Komandan Puspom TNI AD Mayjen Hendardji Supandji dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji.
Kepada Kompas, Hendarman Supandji menjelaskan, ia dan Komandan Puspom TNI AD sudah membicarakan dua saksi yang diperiksa Puspom TNI AD, yakni pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Puspom, kan, tidak mengenal penyelidikan, tapi pemeriksaan. Ya, Subarda dan Henry ini yang diperiksa Puspom, kata Hendarman, Jumat (22/9) malam.
Menurut Hendarman, sejauh pemeriksaan Puspom hingga kini tidak ditemukan adanya oknum TNI yang terlibat. Henry Leo adalah pengusaha, bukan anggota TNI. Subarda juga sudah bukan anggota TNI saat perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu, ada pemikiran dari Puspom TNI AD, perkara yang berkaitan dengan Henry Leo dan Subarda akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tidak perlu ditangani tim koneksitas.
Rencana itu, menurut Hendarman, tidak dapat dilakukan serta-merta. Memang Subarda dan Henry bukan orang TNI, tapi nanti ada perbuatan ikutannya, yang bisa saja orang TNI terlibat. Kasus ini harus dilihat menyeluruh, tidak terpaku pada Henry dan Subarda saja, ujarnya. (IDR)
Sumber: Kompas, 25 September 2006