Kasus Asian Agri; MaKI Praperadilankan Direktorat Pajak

Pajak sempat meminta penjelasan apa kepentingan MaKI dalam praperadilan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MaKI) mengajukan permohonan praperadilan atas Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Pengajuan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan Asian Agri Group yang dimulai pada awal 2007 dan telah menetapkan 12 tersangka.

Koordinator MaKI Boyamin Saiman menilai Direktorat Pajak tidak mampu atau tak mau melengkapi berkas penyidikan. ”Karena itu, melalui praperadilan ini, kami ingin mengetahui alasan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Boyamin di pengadilan.

Menurut dia, penyidik Pajak tidak berupaya optimal memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejaksaan. ”Jika penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa, berkas seharusnya diserahkan kepada jaksa sebagai bentuk upaya optimal,” kata Boyamin.

Boyamin juga mencontohkan ketidakmauan penyidik Pajak memenuhi petunjuk jaksa. Antara lain, saat dilakukan penyitaan. Menurut dia, saat penyitaan, jaksa meminta Dirjen Pajak mengidentifikasi satu per satu dokumen pajak. Tapi penyidik pajak tidak mau melakukannya. "Misalnya, yang diminta dokumen pajak terutang, tapi oleh penyidik langsung dikasih satu bundel dokumen tanpa dipisahkan terlebih dulu,” katanya.

Dengan adanya praperadilan ini, Boyamin melanjutkan, masyarakat bisa mengetahui alasannya. Dia menegaskan, dalam praperadilan ini tidaklah penting menang atau kalah. ”Terpenting alasan Direktorat Jenderal Pajak agar kasus ini tidak mengendap,” katanya.

Jika melalui putusan sidang praperadilan ini sudah diketahui alasan penyidik Pajak dan tidak ada kesalahan prosedur atau apa pun, Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. ”Kalau masih ditolak juga, kami ajukan untuk keduanya,” katanya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak diwakili Dewi Sulaksminiyati dari Biro Hukum Dirjen Pajak bersama tujuh staf lainnya. Dalam sidang tersebut, mereka sempat meminta penjelasan soal kepentingan MaKI sebagai pihak ketiga dalam pengajuan praperadilan. Mereka juga sempat menanyakan apa yang dimaksud ketidakmampuan penyidik memenuhi petunjuk jaksa.

Namun, hakim Sudarwin, yang memimpin sidang praperadilan, menyatakan permintaan itu sebaiknya dijawab oleh Direktorat Pajak selaku termohon pada sidang hari ini. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 5 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan