Kasus Ayat Tembakau ke Badan Kehormatan

Dilaporkan ke KPK karena ada dugaan suap.

Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) kemarin melaporkan kasus hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan, yang berisi aturan tentang tembakau, ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meski badan itu belum terbentuk.

Koalisi menduga, ayat dalam undang-undang yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR pada 14 September 2009 itu hilang ketika diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Perubahan pasal atau penghilangan pasal dan ayat sesudah disahkan di Paripurna merupakan tindakan ilegal," kata Dr Kartono Mohammad, pakar kesehatan masyarakat, mewakili Kakar seusai memasukkan aduan ke Sekretariat Badan Kehormatan di gedung DPR RI.

Menurut Kartono, hilangnya ayat tersebut bukan semata-mata karena kesalahan ketik. Hal ini terbukti dari ayat berikutnya yang semula bernomor 3 telah berubah menjadi ayat 2, sedangkan dalam bagian penjelasan masih terdapat tiga ayat.

Ratna Kusumaningsih, anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), membenarkan apa yang disampaikan Kartono. Menurut dia, setelah diputuskan dalam Paripurna, draf undang-undang diserahkan ke Departemen Kesehatan untuk dicek penulisan dan tanda bacanya. Namun, tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba ayat tersebut hilang. "Penghilangan ayat tersebut terlihat sangat tergesa-gesa karena ayat hilang tapi di penjelasan masih ada. Kesalahan di DPR dan Depkes," kata Ratna.

Kasus penghilangan ayat ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena ada dugaan suap kepada anggota Komisi Kesehatan DPR yang ikut membahas undang-undang tersebut. Menurut David M.L. Tobing, penasihat hukum Koalisi, penghilangan ayat tembakau diskenariokan, dan diduga ada pihak-pihak yang mensponsori dan menyuap anggota Dewan.

Menurut dia, kasus penghilangan ayat harus dituntaskan karena menjadi preseden dalam proses legislasi di DPR, yaitu undang-undang yang telah disahkan DPR dan pemerintah masih bisa diutak-atik. "Ini jelas pelanggaran hukum, undang-undang lainnya bisa senasib," kata David.

Pekan ini Koalisi akan menemui kepolisian, yang diharapkan menindaklanjuti kasus ini tanpa menunggu aduan. “Kasus ini sudah terang sehingga tak memerlukan aduan lagi,” katanya.

Ketua DPR Marzukie Alie mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Ketua Komisi Kesehatan saat itu, Ribka Tjiptaning, hilangnya ayat soal tembakau tersebut bukan kesengajaan. "Bu Tjiptaning menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan," kata Marzuki, pekan lalu.

Kakar terdiri atas Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Komnas Anak, ICW, Forum Warga Jakarta, anggota Jaringan Pengendali Tembakau, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, dan Koalisi untuk Indonesia Sehat. MUNAWWAROH | Aqida Swamurti

Sumber: Koran Tempo, 20 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan