Kasus BDNI; Wanprestasi Sjamsul Tak Ada Arah ke Pidana
Tidak ada harapan lagi untuk menangani perkara Sjamsul Nursalim terkait dengan penyerahan aset pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia secara pidana. Pasalnya, Kejaksaan Agung menilai penanganan pidananya sudah selesai, tidak bisa dilanjutkan lagi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan hal itu, menjawab pertanyaan wartawan soal desakan agar penanganan perkara pidana Sjamsul tidak diabaikan. ”Terbentur undang-undang, tap MPR, dan instruksi presiden,” kata Marwan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang memaparkan, hasil penelitian menemukan bahwa Sjamsul melakukan wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban).
Dalam aset yang diserahkan untuk membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, ternyata ada aset yang berhak tagih. Oleh karena itu, Sjamsul masih memiliki kewajiban kepada pemerintah sebesar Rp 4,758 triliun.
Jangan abaikan
Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch, berharap kejaksaan tidak mengabaikan penanganan perkaranya secara pidana.
Febri lantas mengingatkan pertimbangan hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam vonis perkara Urip Tri Gunawan, yang menyebutkan adanya desain mengalihkan kewajiban kepada Menteri Keuangan untuk menyiapkan dokumen asli. Urip terbukti bersalah melindungi kepentingan Sjamsul.
Namun, Marwan menyatakan, sejauh ini jaksa belum melihat dugaan ke arah pidananya. Marwan mengakui, ia mengirimkan surat kepada Jamdatun Edwin Pamimpin Situmorang untuk mengkaji hal itu. Jamdatun berpendapat, hal itu masuk wilayah perdata. Oleh karena itu, menurut Marwan, tindak lanjutnya terserah kepada Jamdatun dan Menteri Keuangan.
Mengenai hasil penyelidikan tim BLBI kejaksaan yang menemukan adanya kekurangan Rp 4,758 triliun dalam pembayaran kewajiban Sjamsul, Marwan mengatakan, angka itu dari hasil perhitungan jaksa. ”Apakah benar perhitungan jaksa itu? Dasar hitungannya apa?” ujar Marwan.
Ditanya mengenai kemungkinan mengarahkan ke perkara pidana jika perkara perdata untuk wanprestasi terbukti, Marwan menyatakan, tidak.
”Sudah ada release dan discharge. Dia sudah menyerahkan aset. Diselesaikan secara out of court settlement (di luar pengadilan tetap penyelesaian itu), tak boleh diganggu gugat. Di situlah letaknya sehingga pidana tak bisa masuk,” ujar Marwan. (IDR)
Sumber: Kompas, 9 September 2009