Kasus Bibit-Chandra; KPK Terancam Bubar
Komisi Pemberantasan Korupsi terancam bubar menyusul kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilannya di tingkat banding. Dalam kronologi perkara yang dibuat Anggodo juga disebut keterlibatan pimpinan KPK lainnya, termasuk pejabat struktural di bawah pimpinan.
”Jika kasus itu diteruskan lagi, ada kemungkinan nama pimpinan KPK lain terseret. Jadi, bukan hanya Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dijadikan tersangka, yang lain bisa menyusul,” kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Jumat (4/6), di Jakarta.
Menurut Febri, KPK jangan hanya mengemis kepada Kejaksaan. ”KPK dan pengacaranya harus melawan dengan serius dan membuktikan sebaliknya, itu adalah rekayasa. Mereka bisa melakukan dengan mendorong Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera mengungkapkan perkara dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Anggodo,” tuturnya.
Apabila dapat mengungkap rekayasa yang dilakukan Anggodo, yang kini diadili di Pengadilan Tipikor, lanjut Febri, perkara pemerasan yang disangkakan kepada pimpinan KPK bisa batal. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
Ganggu kinerja KPK
Secara terpisah. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK siap mengungkap rekayasa yang dilakukan Anggodo. ”Bukti yang pernah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kami pergunakan karena sudah menjadi domain publik,” ujarnya.
Bibit mengatakan, kasus yang ditimpakan kepadanya jelas rekayasa. ”Presiden sudah arahkan polisi dan jaksa untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Ternyata masih bisa dipersoalkan sehingga arahan Presiden tak dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Jasin menuturkan, KPK akan berupaya optimal dalam pemberantasan korupsi. Bibit dan Chandra juga akan bekerja seperti biasa.
Jasin menegaskan, KPK akan menghadapi apa pun kondisinya. Namun, hal itu jelas akan mengganggu kinerja KPK. ”Kalau pimpinan lebih lengkap, tentu lebih baik. Namun, sesuai undang-undang, jika pimpinan KPK tinggal dua orang, kami tetap bekerja dengan dibantu semua personel di KPK,” ujarnya.
Tak sesuai rekomendasi
Mantan Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum terhadap Bibit dan Chandra (Tim Delapan) Adnan Buyung Nasution menegaskan, keputusan kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan untuk kasus Bibit dan Chandra, yang dipraperadilankan Anggodo, tak sesuai dengan rekomendasi Tim Delapan. Apalagi, alasannya sosiologis. Tim merekomendasikan kasus itu dihentikan.
Sebagian anggota Tim Delapan, Jumat, bertemu di Jakarta dan menyatakan keprihatinannya atas putusan PT DKI Jakarta yang mengukuhkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Anggodo. Mereka khawatir putusan yang berakibat status Bibit dan Chandra kembali menjadi tersangka itu akan memengaruhi kinerja KPK.
”Kami tidak punya kewenangan apa-apa. Kewenangan ada pada Jaksa Agung. Jadi, kita tunggu langkah Jaksa Agung,” kata anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengaku telah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait putusan itu. Presiden pun prihatin. (sf/aik/why/har)
Sumber: Kompas, 5 Juni 2010