Kasus BLBI; DPR Minta Jaksa Agung Menjelaskan

Harus ada analisis hukum terkait dengan rasa keadilan.

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji soal penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto mengatakan proses hukum pidana dalam kasus BLBI seharusnya dilanjutkan, meski kedua obligor itu sudah melunasi kewajibannya. Membayar kewajiban tidak berarti dugaan pidananya dihapus, ujarnya.

Komisi Hukum DPR mengagendakan secara khusus untuk menanyakan hal itu dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada Selasa besok. Menurut Soeripto, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan seluruh obligor BLBI bermasalah. Seharusnya, kata dia, Jaksa Agung tidak perlu memisahkan obligor yang kooperatif ataupun yang tidak.

Kejaksaan pada Jumat lalu mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI dengan obligor Anthoni Salim (Bank Central Asia) dan Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Negara Indonesia). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, kejaksaan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Soeripto menilai kebijakan kejaksaan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Beban utang akibat BLBI yang harus dibayar hingga 2033 tercatat sekitar Rp 1.500 triliun. Adapun setiap tahun beban utang BLBI yang harus dibayar anggaran pendapatan dan belanja negara sekitar Rp 60 triliun.

Desakan itu juga disuarakan anggota Komisi Hukum lainnya, Gayus Lumbuun. Menurut dia, tanggung jawab dua obligor itu tidak hanya berdasarkan penyelesaian kewajiban finansial, tapi juga secara hukum. Seharusnya, kata dia, kejaksaan melakukan analisis hukum, bukan hanya menjalankan prosedur hukum. Harus ada analisis hukum terkait dengan substansi dan keadilan, kata Gayus saat dihubungi.

Adapun Kemas Yahya Rahman menyatakan siap menjelaskan hal itu kepada masyarakat dan parlemen. Tidak ada masalah, ujarnya kemarin. Kemas mengatakan kejaksaan pada awalnya meneliti kasus itu atas permintaan Komisi Hukum DPR pada 2007. Kemudian kejaksaan membentuk Tim 35, yang mengusut kasus ini selama tujuh bulan. Pengusutan itu karena adanya dugaan penurunan nilai aset yang digunakan untuk membayar utang BLBI. Tapi, kata Kemas, Utang BLBI-nya sudah lunas.

Perihal penyerahan kasus ini ke Departemen Keuangan, Kemas mengatakan kasus ini menyangkut masalah perjanjian. Ini kan bisa diajukan secara perdata, ujar Kemas. KURNIASIH BUDI | PURBORINI

Sumber: Koran Tempo, 3 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan