Kasus BLBI; Jaksa Agung: Taati Prosedur Pengambilalihan Pengusutan

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku terbuka terhadap wacana pengambilalihan pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Namun, wacana dan kesiapan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu harus menaati prosedur dan naskah kesepahaman yang telah disepakati antara KPK dan Kejaksaan Agung.

”Dahulu saya ditanya, KPK mau mengambil alih (kasus BLBI). Silakan, itu ada prosedurnya dan hendaknya diikuti dulu. Tidak bisa langsung mengambil alih. Kita ada MOU dengan KPK, dan itu harus dibuka lagi sebelum pengambilalihan kasus,” ujar Hendarman seusai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/9).

Mengenai diperlukannya pernyataan tidak berlakunya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI sebagai syarat yang diminta KPK untuk mengambil alih kasus, Hendarman mengemukakan, SP3 itu saat ini sedang banding, dan banding adalah hak yang dijamin Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada 13 Juli 2004, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Namun, pada Mei 2008, SP3 itu dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan ini, kejaksaan menyatakan banding. Jika putusan banding ternyata SP3 itu tetap dinyatakan tidak berlaku, KPK akan segera mengambil alih pengusutan kasus BLBI.

Untuk rencana pengambilalihan pengusutan kasus BLBI itu, Kejagung menunggu panggilan KPK untuk gelar perkara setelah Idul Fitri. ”Akan diskusi dengan KPK yang menyatakan setelah Lebaran akan mengadakan pertemuan,” ujarnya. (INU)

Sumber: Kompas, 17 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan