Kasus BLBI; Kejagung Rekrut Jaksa, ICW Dukung

Kejaksaan Agung merekrut 75 jaksa dari kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Para jaksa itu akan ditugaskan di Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Salman Maryadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/5). Kebijakannya, mereka yang diambil dari daerah adalah jaksa muda berpangkat 3c, 3d, atau 4a, katanya.

Rencana itu ditanggapi positif oleh Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki. Dihubungi kemarin sore, Teten mengatakan, kasus BLBI harus ditangani tim jaksa yang memahami kasus tersebut. Integritas jaksa yang menangani dugaan korupsi BLBI juga harus teruji.

Menurut Teten, dalam kasus BLBI sudah banyak penerima dana BLBI yang memperoleh release and discharge. Namun, master of settlement and acquisition agreement (MSAA/perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset) dan master of refinancing and note issuance agreement (MRNIA/perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset dan jaminan pribadi) tidak dilaksanakan dengan benar. Banyak diketahui kemudian bahwa aset yang dijaminkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ternyata aset bodong. Kejaksaan harus periksa kembali penyelesaian BPPN yang ternyata bermasalah, kata Teten.

Pada hari Rabu pekan lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan membentuk tim untuk menuntaskan kasus korupsi BLBI yang menarik perhatian publik ini. (idr)

Sumber: Kompas, 23 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan