Kasus BLBI; Komisi Antikorupsi Tunggu Putusan Praperadilan

Uang pengganti kasus BLBI yang bisa ditagih Rp 2,3 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak bisa begitu saja dilakukan, meski Kejaksaan Agung mempersilakan KPK mengambil alih kasus tersebut.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan lembaganya masih menunggu proses praperadilan kasus BLBI di Pengadilan Tinggi Jakarta. "KPK tidak mau asal ngomong. Semua harus sesuai dengan prosedur," ujar Antasari melalui pesan singkatnya kepada Tempo kemarin. "Sebab, pengambilalihan ada mekanismenya. Tidak bisa main suruh atau persilakan saja."

Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi BLBI. "Jika ada bukti baru, ya, silakan," kata Hendarman di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Hendarman, KPK berwenang mengambil alih kasus tersebut. Dia bahkan mengajak komisi antikorupsi bertemu membicarakan masalah itu. Kejaksaan, dia melanjutkan, bersedia membantu komisi antikorupsi mencari bukti baru tersebut. "Kalau mau berdiskusi soal ini, mari."

Perihal vonis terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa tim penyelidik kasus BLBI dengan obligor Sjamsul Nursalim, Hendarman menegaskan kasus suap Urip bukan suap untuk menghentikan penyelidikan kasus BLBI. "Keputusan penghentian penyelidikan bukan ditentukan Urip, tapi oleh tim," ujarnya.

Permohonan praperadilan kasus BLBI itu sendiri diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, sebuah penggiat antikorupsi di Jawa Tengah. Mereka mengajukan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan kejaksaan dalam kasus Sjamsul Nursalim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei lalu mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. Kejaksaan Agung pun langsung mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Madya Suhadja, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya saat dihubungi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim Tempo juga belum dibalas.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah berhasil menagih uang pengganti kerugian kasus BLBI sebesar Rp 2,3 triliun. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, hukuman uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara oleh obligor BLBI sebesar Rp 4,982 triliun. "Sisanya yang belum ditagih sebesar Rp 2,66 triliun," ujar Muchtar dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR.

Menurut Muchtar, kejaksaan tidak lagi memproses kasus dugaan korupsi BLBI. Sebab, kata dia, kejaksaan telah menyerahkan delapan pemegang saham pengendali kepada Menteri Keuangan. Obligor itu antara lain Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Orient, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Umum Servitia, dan Bank Aken. Hal itu, kata dia, dilakukan karena akan ditindaklanjuti secara out of court settlement, merujuk pada surat Jaksa Agung Nomor R-043/A/FD.1/08 tertanggal 5 Agustus 2008. Sukma | Cheta Nilawaty | ANTON SEPTIAN | Eko Ari Wibowo

Sumber: Koran Tempo, 9 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan