Kasus BPPC; ICW: SP3 Tommy Perlu Dikaji
Surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 kasus dugaan korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh pengurus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh perlu dikaji mendalam. Kejaksaan Agung diminta mencari second opinion atau pendapat kedua terkait kasus yang melibatkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu.
Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Junto saat dihubungi Minggu (9/11).
Menurut Emerson, pihaknya khawatir penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Agung mengandung nuansa politis. Seperti diketahui, tahun depan Indonesia menggelar pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden.
”Kami khawatir penerbitan semacam ini menjadi fenomena menjelang pemilu. Kami khawatir mereka menjadi ATM (anjungan tunai mandiri) berjalan karena memberikan setoran-setoran tak resmi,” ujar Emerson.
Ia kemudian merunut kejadian munculnya SP3 pada 2003. Saat itu, jelasnya, beberapa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mendapatkan SP3. Ini dilakukan menyusul diterbitkannya surat keterangan lunas oleh pemerintah.
Tenaga ahli
Terkait hal tersebut, kejaksaan diminta memberdayakan tenaga ahli kejaksaan untuk mengkaji masalah tersebut. Tenaga ahli yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat itu dapat memberikan pendapat yang obyektif terkait masalah tersebut.
Jumat (7/11) lalu, Tommy Soeharto datang ke Kejaksaan Agung untuk menerima salinan SP3. Kejaksaan juga mencabut status Tommy sebagai tersangka dan larangan pergi ke luar negeri.
SP3 itu dikeluarkan karena Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan mengatakan, Kredit Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 759 miliar dan bunganya sudah dilunasi. Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh telah membayar sebesar Rp 900 miliar. (ANA)
Sumber: Kompas, 10 November 2008