Kasus BRI Vs Joko Tjandra

Kejaksaan Optimistis Menang

Pengacara negara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, jaksa Puji Basuki Setiono, optimistis menang dalam kaitan dengan gugatannya melawan PT Mulia Persada Pacific milik konglomerat Joko S. Tjandra, yang kini menjadi buron. "Kami bertekad bulat untuk menang," kata Puji di Bogor, Sabtu lalu.

Menurut Puji, tim yang menangani kasus ini terdiri atas tujuh jaksa dari Kejaksaan Agung. BRI juga mengajukan sita jaminan atas gedung BRI II untuk dijadikan jaminan dalam kasus ini. Sedianya gedung itu baru menjadi milik BRI setelah 30 tahun dari kesepakatan.

Sekretaris Perusahaan Muhammad Ali menambahkan, gugatan baru dilayangkan sekarang karena bukti-bukti telah terkumpul. "Kami sudah mentok mencoba lewat surat dan rapat-rapat," ujar Ali.

Menurut Direktur Utama BRI Sofyan Basir pada Jumat lalu, BRI dan Dana Pensiun BRI menggugat Mulia Persada ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 April lalu.

Perusahaan milik Joko Tjandra ini dinilai wanprestasi atas perjanjian yang ditekennya dengan BRI pada 1990. Mulia Persada dinilai tidak memenuhi kewajibannya membangun Gedung BRI III, yang seharusnya rampung paling lambat pada 1995. Hingga sekarang gedung itu belum juga dibangun.

Akibat tak dibangunnya gedung tersebut, menurut Sofyan, Dana Pensiun BRI menderita kerugian sekitar Rp 1,2 triliun. Dana Pensiun sejak 1994 telah mengirim surat dan menggelar rapat sebanyak 15 kali dengan Mulia Persada. Namun hasilnya nihil. Karena itulah, Dana Pensiun BRI melalui pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Mulia.

Kuasa hukum Mulia Persada, Hotman Paris Hutapea, menanggapi dingin optimisme pengacara negara tersebut. "Optimisme tanpa dasar hukum itu sama dengan jalan di ladang kegelapan," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, Mulia Persada telah menunaikan kewajibannya secara rutin. Karena itu, Mulia tidak (bisa) dituntut soal uang dan tak ada kerugian negara.

Hotman kembali menegaskan, gugatan itu mengada-ada karena kliennya sudah mengeluarkan ratusan miliar rupiah untuk membangun Gedung BRI II sehingga kliennya berhak mengelolanya selama puluhan tahun.

Soal gedung BRI III, Hotman pada Jumat lalu menyatakan, belum dibangun karena melanggar peraturan pemerintah daerah dan ketentuan bangunan. "Mereka ngotot minta dibangun di atas 25 tingkat." Padahal, kata Hotman, "Peraturan pemda melarang itu." FAMEGA SYAVIRA | RIEKA RAHADIANA
 
Sumber: Koran Tempo, 21 juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan