Kasus Bulog; Rumah di Dharmawangsa Disebut Dibeli Widjanarko
Rumah di Jalan Dharmawangsa VIII Nomor 75, Jakarta Selatan, disebutkan dibeli mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo tahun 2004, seharga Rp 9,3 miliar. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, tiga kali pengiriman.
Demikian disebutkan Ade Kusmiati Kartasasmita yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Bulog, dengan terdakwa Widjanarko, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Artha Theresia.
Ade adalah pemilik rumah di Jalan Dharmawangsa VIII Nomor 75. Ia menawarkan rumah itu melalui iklan seharga Rp 9,5 miliar. Setelah melalui tawar-menawar, Widjanarko sepakat membelinya seharga Rp 9,3 miliar.
Ade mengaku tak mengetahui asal uang yang digunakan Widjanarko untuk membayar rumah itu. Ia juga tidak tahu rumah itu kemudian diatasnamakan putra Widjanarko, Rinaldy Puspoyo. Sejak 21 Juni 2007, rumah itu disita jaksa.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Widjanarko menerima uang dari Cheong Karm Cheun selaku perantara pengadaan beras impor dari Vietnam, Thailand, dan China sebesar 1,6 juta dollar Amerika Serikat. Uang yang dikirimkan melalui rekening Arden Bridge Invesment Limited itu antara lain ditransfer ke rekening Ade Kusmiati di Bank Panin pada 16 Januari 2004 untuk membayar rumah di Dharmawangsa VIII Nomor 75.
Terkait dengan kesaksian Laksmi Setyanti K pada sidang sebelumnya, Kejagung menindaklanjuti dengan membuat laporan komprehensif. (idr)
Sumber: Kompas, 19 Desember2007