Kasus Cek Pelawat DPR; KPK Kantongi Bukti Kuat

"Wong maling ayam saja dihukum."

Agus Condro Prayitno, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mempunyai bukti cukup untuk mengusut kasus cek pelawat yang diterima sejumlah wakil rakyat. Ia mengungkapkan keyakinan itu setelah kembali diperiksa KPK kemarin. "Bahkan KTP saya yang tertinggal di bank, nomor seri ceknya, dan beberapa cek teman-teman yang lain langsung ditunjukkan oleh mereka (penyidik)," ujar Agus.

Agus kemarin diperiksa selama delapan jam. "Saya datang atas undangan KPK, saya datang tidak sebagai saksi, juga tidak sebagai tersangka. Saya pasrah saja," ujar mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR itu.

Dalam pemeriksaan, Agus Condro mengaku penyidik telah menunjukkan fotokopi cek pelawat milik anggota Dewan lain. Agus lalu menyebut beberapa nama pemilik cek tersebut. Dari penyidik KPK pula ia mengetahui siapa saja anggota yang mencairkan sendiri cek tersebut dan siapa yang meminta bantuan orang lain. "Emir Moeis (anggota PDIP, Ketua Komisi IX) ternyata sama udiknya seperti saya, dia menukar sendiri," kata Agus tertawa.

Karena itu, ia minta rekan-rekannya sesama penerima "uang panas" itu mengaku dan mengembalikan melalui KPK. "Daripada malu ketahuan, sudah, kembalikan saja duitnya."

Kepada majalah Tempo, Emir Moeis membantah pernah menerima duit seperti yang dituduhkan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan bila dipanggil KPK.

Agus menyatakan siap mengembalikan uang Rp 500 juta yang diterima. Bahkan ia siap apabila ditetapkan sebagai tersangka. "Wong maling ayam saja dihukum, apalagi yang menerima uang Rp 500 juta. Kalau saya dihukum, 41 lainnya juga (harus) dihukum," kata Agus.

Ia sebelumnya mengaku mendapat 10 lembar cek bernilai Rp 500 juta setelah Komisi IX DPR memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan lalu menelusuri peredaran cek tersebut dan 480 lembar traveler's check telah diterima 41 anggota Dewan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., hingga kemarin menegaskan belum ada anggota parlemen lain yang diperiksa KPK. "Rencana pemeriksaan itu sudah ada, tapi sekarang belum," kata dia.

Menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin, komisi antikorupsi telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah anggota Dewan yang diduga turut menerima cek itu. Namun, ia tak bersedia menyebutkan kepada siapa saja surat itu dikirim. "Sudah sejak pekan lalu," katanya. Ia memastikan kasus aliran cek ke sejumlah anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 ini akan terus diusut. "Yang jelas, bergulir terus," katanya. CHETA NILAWATY | DWI RIYANTO AGUSTIAR

Sumber: Koran Tempo, 23 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan