Kasus Century Belum Naik ke Penyidikan
Besok KPK Putuskan Pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung. Selain telah memeriksa sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), KPK akan kembali menggelar perkara Bank Century.
Dalam gelar perkara keempat besok (12/4), tim penyelidik KPK memutuskan pemanggilan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. "Itu akan menjadi satu agenda tentang perlu atau tidaknya dipertimbangkan untuk dimintai keterangan," tutur Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin kemarin (10/4).
Meskipun penanganan kasus Bank Century mulai mengerucut kepada dua nama itu, Jasin menyebut gelar perkara belum mengarah pada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Salah satu yang bakal dibahas adalah hasil pemeriksaan beberapa saksi sementara setelah tiga gelar perkara sebelumnya.
"Besok (Senin, Red) kami mendengarkan dari tim, seperti apa hasil pemeriksaan orang-orang tersebut (para saksi yang dipanggil, Red). Kajian tim itu harus ditelusuri dari fakta orang-orang yang sudah diperiksa. Jadi, kami belum putuskan apa-apa. Kami juga belum bisa memperkirakan," papar dia.
Dia melanjutkan, dalam gelar perkara tersebut empat pimpinan KPK diupayakan hadir. Sebab, mereka harus mendengarkan laporan tim penyelidik disertai semua direktur penindakan yang terlibat. "Tidak bisa gelar perkara itu dikendalikan atau disetir satu orang. Itulah fungsi empat pimpinan KPK," tuturnya.
Ditanya soal lamanya penyelidikan, Jasin menegaskan bahwa KPK tidak bisa sekadar menyimpulkan terkait dengan bukti yang kuat. Sebab, belum ada keputusan akhir. KPK tidak hanya menelusuri aspek hukum, tapi juga menelisik fakta korupsi dan aturan yang dilanggar. "Kami perlu melihat peristiwa korupsinya, melibatkan penyelenggara negara atau tidak," papar Jasin.
Menyangkut rencana pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai KPK sudah bertindak tepat. "Itu bisa membuktikan bahwa KPK berani dan tidak terpengaruh kepentingan politik," ujar Febri ketika dihubungi kemarin.
Menurut dia, KPK harus memanggil mereka. Sebab, dua pejabat tersebut terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait dengan kasus Bank Century. "Boediono perlu dimintai keterangan terkait dengan kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Dengan kapasitas ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani juga perlu dimintai keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah petinggi BI. Jumat lalu (9/4), lembaga antikorupsi tersebut memeriksa Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan BI Heru Kristyana, dan Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso. (ken/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 11 April 2010