Kasus Century Harus Tuntas

Anggota Badan Pekerja ICW, Febri Diansyah, 26 November kemarin diundang untuk menjadi narasumber diskusi di press room DPR.Diskusi bertema Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK.

Selain Febri Diansyah, juga menghadirkan Lukman Hakim Syaifuddin, Wakil Ketua MPR-RI dan Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Hukum Tata Negara.

Febri Diansyah menyebutkan ada 4 point krusial. Pertama, Indikasi perbuatan pidana korupsi yang ditemukan KPK diantaranya adalah adanya pelanggaran aturan Bank Indonesia yang mengatur tentang syarat CAR dalam pemberian FPJP dan nilai agunan yang wajib diserahkan. Hal itu mengakibatkan Bank Indonesia harus memberikan dana talangan Rp. 689,394 miliar dengan alasan untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank Century. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Bank Indonesia yang telah dua kali direvisi, yaitu: UU No. 23 tahun 1999 yang direvisi pertamakali oleh UU No. 3 tahun 2004, kemudian direvisi kedua dengan Perppu No. 2 tahun 2008 yang diundangkan dalam UU No. 6 tahun 2009, maka sumber dana FPJP tersebut berasal dari anggaran/keuangan Bank Indonesia. Tentu saja anggaran tersebut termasuk dalam ruang lingkup keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Kemudian, selain indikasi pelanggaran terkait pemberian FPJP, KPK juga meragukan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. Hal ini berkonsekuensi pada kebijakan berikutnya, yaitu Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun yang diserahkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Perppu No. 4 tahun 2008 dan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Selanjutnya, Jika didasarkan pada Keputusan KSSK, maka sejak 18 Desember 2012 dimana DPR menolak Perppu 4 tahun 2008, maka semua produk hukum yang didasarkan pada Perppu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, sehingga dapat diduga pencairan dana Rp. 2,8 triliun kepada Bank Century tidak sah. Jika didasarkan pada Keputusan KK yang tidak pernah dibentuk oleh Undang-undang, maka semua tindakan hukum LPS sejak keputusan KK diambil dinilai tidak mempunyai dasar hukum.

Terakhir, ICW berdasarkan diskusi dengan sejumlah ahli hukum tata Negara berpendapat, Perppu 4 tahun 2008 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum sejak TIDAK DITERIMA DPR pada tanggal 18 Desember 2008. Dengan demikian, hal ini berkonsekuensi pada indikasi illegalnya pencairan dana bailout Rp. 2,89 triliun yang masih dilakukan pasca 18 Desember 2008.

Selain empat poin diatas, ICW melakukan analisis komparasi dengan 3 putusan korupsi blbi yang terjadi tahun 1997, yaitu: Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 977 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, dengan terdakwa: Mantan Direktur Bank Indonesia Bidang Urusan Pengawasan Bank Umum III, Prof. DR. H. HERU SOEPRAPTOMO, SH. SE.Kemudian, putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, dengan terdakwa: Direktur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank Umum I dan II, DRS. HENDROBUDIYANTO; Terakhir putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 981 K / Pid / 2004 tanggal 10 Juni 2005, dengan terdakwa: Direktur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank Umum III, PAUL SOETOPO TJOKRONEGORO, SE, ME, MPE.

KPK dapat melakukan kajian lebih dalam dari 3 perkara ini untuk membuktikan unsur: kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus Bank Century.

Selanjutnya lebih detail Anda bisa mengunduh tulisan ini di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan