Kasus Damkar, KPK Janji Tahan Saleh Djasit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Bahkan, mereka mengisyaratkan untuk menahan Saleh Djasit, mantan gubernur Riau dan anggota Komisi VII DPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Bahkan, mereka mengisyaratkan untuk menahan Saleh Djasit, mantan gubernur Riau dan anggota Komisi VII DPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Memang, meski telah dinyatakan sebagai tersangka sejak September 2007, Saleh yang politisi Golkar itu belum juga ditahan. Ketua KPK Antasari Azhar berjanji akan menahannya.
Tidak ada perkara di KPK yang dilimpahkan ke pengadilan dalam status tidak dilakukan penahanan, ujar Antasari di gedung KPK Kuningan kemarin (13/3).
Pernyataan Antasari itu memastikan, pihaknya pasti melakukan penahanan terhadap Saleh Djasit jika perkara sudah P21 alias siap diajukan ke penuntutan.
Sejak pukul 10.00 kemarin, Saleh diperiksa di gedung KPK. Didampingi pengacaranya, pria yang kemarin mengenakan jas abu-abu itu mengiyakan dirinya diperiksa dalam kasus pengadaan unit pemadam kebakaran di Riau. Ya, ujarnya singkat. Kerugian negara akibat penggelembungan dana proyek itu sekitar Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar.(ein/kum)
Sumber: Jawa Pos, 14 Maret 2008