Kasus Dana Penggusuran; Kepala Bagian Humas Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Korupsi terjadi sejak 2003-2007.
Korupsi terjadi sejak 2003-2007.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Djumbadi, terdakwa kasus korupsi dana penggusuran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 6 miliar, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 270.081.000 subsider dua bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suhartoyo, Arozi Waruwu, dan S. Silalahi itu, Djumbadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyalahgunakan dana operasional Satuan Polisi Pamong Praja 2003-2007. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk keperluan dinas, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi dan kelompok, kata Suhartoyo saat membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sepanjang jalannya persidangan, terdakwa yang mengenakan celana hitam dan kemeja warna putih itu hanya tertunduk. Saat vonis dijatuhkan, terdakwa menangis dan tampak lunglai.
Jaksa penuntut umum Arif Suryana menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ringan. Jaksa menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara dan membayar denda Rp 1,6 miliar. Saya sangat kecewa, kata Arif kepada Tempo.
Merasa sanksi yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, Arif mengungkapkan sedang memikirkan langkah hukum selanjutnya. Saya masih menimbang-nimbang rencana mengajukan banding, katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Djumbadi, Riza Afriza, mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Vonis 2 tahun 8 bulan penjara dinilai adil, sebab kliennya tidak memakai dana operasional Satuan Polisi Pamong Praja untuk keperluan pribadi, tetapi disalurkan kepada anggotanya setiap bulan untuk kepentingan dinas.
Menurut Riza, pihaknya tidak berniat mengajukan banding sebagai upaya meringankan beban hukum kliennya. Hukuman itu terbilang kecil, saya sarankan ke Djumbadi tidak mempersoalkan putusan hakim, katanya.
Djumbadi diringkus tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal pada 20 Agustus 2007. Dugaan jaksa penyidik, dia tersangkut kasus korupsi dana penggusuran Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 6 miliar.
Modus korupsi itu dengan cara menilap dana operasional tahunan dinas tersebut, di antaranya dana penggusuran rumah liar, penertiban pedagang kaki lima, penertiban pekerja seks komersial, dan pengamanan demonstrasi. HAMLUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2008