Kasus Dana Prajurit Dilimpahkan ke Polisi Militer
Departemen Pertahanan akhirnya melimpahkan kasus penyelewengan dana perumahan prajurit TNI sebesar Rp 225,8 miliar ke Polisi Militer Angkatan Darat untuk dilakukan pendalaman.
Departemen Pertahanan akhirnya melimpahkan kasus penyelewengan dana perumahan prajurit TNI sebesar Rp 225,8 miliar ke Polisi Militer Angkatan Darat untuk dilakukan pendalaman. Langkah ini diambil setelah pada Senin lalu Henry Leo, pengusaha yang meminjam dana itu, tak memenuhi batas akhir yang diberikan Departemen Pertahanan untuk mengembalikan pinjamannya.
Kemarin Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan melayangkan laporan ke Polisi Militer, ujar Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin kemarin.
Kasus penggelapan uang itu diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso saat rapat dengan Komisi Pertahanan DPR beberapa waktu lalu.
Kasus itu dilimpahkan ke Polisi Militer TNI Angkatan Darat karena ada keterlibatan personel aktif TNI, sehingga masalahnya menjadi porsi Polisi Militer. Menurut Sjafrie, pihaknya akan melaporkan tiga sampai empat orang perwira TNI aktif yang dulu ikut mengelola dana Asabri. Tapi ia enggan menyebut siapa saja perwira yang terlibat. Untuk memperlancar penyelidikan, katanya.
Untuk membatasi gerak Henry Leo, Departemen Pertahanan telah meminta Badan Pertanahan Nasional memblokir aset-aset yang dimilikinya.
Sjafrie mengungkapkan lamanya proses penyelesaian kasus itu karena ada dua versi yang berbeda dari Henry Leo dan pejabat yang terlibat dalam manajemen penyimpanan dana. Ada yang mengatakan Henry telah mengembalikan dana Rp 235,4 miliar dari total pinjamannya Rp 410 miliar. Ada juga yang mengatakan Henry telah mengembalikan Rp 185 miliar. DIMAS A | RIEKA R | DIAN Y
Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2006