Kasus Depag Akan Disidangkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, kemarin telah mengeluarkan persetujuan rencana dakwaan (rendak) perkara dugaan korupsi tanah Diklat Depag dengan tersangka mantan Kakanwil Depag, Chabib Thoha dkk.
Kepala Kejari (Kajari) Semarang, Soedibyo SH, usai menerima persetujuan rendak tersebut mengatakan, dengan disetujuinya rencana dakwaan itu, maka pihaknya hanya tinggal menyelesaikan pemberkasan.
Hanya tinggal penjilidan. Setelah itu, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan. Rencana pelimpahannya pekan depan, katanya.
Mengenai status penahanan tersangka, masa penahanan di tangan penyidik, akan berakhir 12 Februari.
Jadi sebelum tanggal itu, pemberkasan memang harus sudah rampung; dan dalam pekan ini kami pastikan sudah beres, ungkapnya.
Apakah setelah pelimpahan ke PN para tersangka tersebut akan dilepaskan dari tahanan atau tidak, Kajari mengatakan, hal itu bergantung kepada pengadilan.
Diterangkan, alasan penahanan terhadap tersangka, karena untuk percepatan pemberkasan. Sehingga jika pemberkasan selesai, dimungkinkan tersangka dibebaskan dari LP Kedungpane.
Namun, menurutnya, pengadilan bisa saja menghendaki para tersangka tetap ditahan, selama masa pemeriksaan di persidangan.
Dari kuasa hukum tersangka Bukhori Muslim (pimpinan bagian proyek), Dani Sriyanto SH, diinformasikan, karena Bukhori menjadi tersangka kasus tanah Diklat dan kasus Asrama Haji Depag, maka pemberkasan kliennya pada dua perkara tersebut dijadikan satu.
Dani menuturkan, pada dua kasus itu, pihaknya juga akan mengajukan saksi yang meringankan kliennya; dan hal itu sudah disampaikan kepada Kajati. Siapa saksi yang dimaksud, Dani masih merahasiakannya. Dia hanya menyampaikan, saksi tersebut adalah saksi kunci.
Kasus DPRD Batang
Sementara itu, kasus dugaan korupsi 45 anggota DPRD Batang periode 1999-2004 pada APBD 2004, kembali digelar di Kejati Jateng, di Semarang, hari ini, setelah pemaparan kali pertama, 27 September 2005.
Kajati, Parnomo, melalui Asisten Intelijen, Zulkarnain, menjelaskan, pada kasus APBD Batang dalam pemaparan hari ini, diharapkan sudah matang, sehingga bisa ditingkatkan ke penetapan tersangka.
Yang lalu, sudah ada calon tersangkanya. Hanya saja terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga diminta diperdalam kembali, dan peserta gelar perkara pun sudah memberikan petunjuk-petunjuk, tutur Asintel.
Siapa-siapa yang dimaksud, Zulkarnain enggan mengungkapkan. Dia hanya menyebutkan, mereka yang diusulkan sebagai calon tersangka adalah aktor intelektual yang berperan dominan dalam penyimpangan itu.
Disinggung mengenai bagaimana hasil pendalaman yang dilaporkan intelijen Kejari Batang, Asintel menyatakan belum dapat menyampaikan hal itu, sebelum gelar perkara dilakukan.
Namun dari pemaparan terdahulu, menurutnya, penyimpangan hukumnya sudah diketahui. Mantan anggota DPRD Batang, telah mencairkan dana tali asih (purnatugas), yang tidak mengacu kepada tata tertib dewan. Akibat tindakan melawan hukum itu, keuangan negara dirugikan.(yas-29a
Sumber: Suara Merdeka, 26 Januari 2006