Kasus Dugaan korupsi Asabri; Tan Kian Kembalikan Uang Negara Rp 118,3 M
Setelah tiga kali tidak datang, Tan Kian memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (10/3). Pemilik Hotel J.W. Marriott dan Ritz Carlton itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana PT Asuransi ABRI (Asabri) Rp 410 miliar.
Tan Kian datang pukul 09.00 dan meninggalkan Gedung Bundar pukul 17.20. Pria berambut cepak itu dijemput tim jaksa setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Dari bandara, Tan Kian yang berkemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak melaju ke kejaksaan dengan mengendarai Toyota Alphard hitam berpelat B 1828 XU.
Tan Kian diperiksa di lantai V Gedung Bundar. Selama diperiksa sembilan jam, Tan Kian didampingi Denny Kailimang dan Bambang Hartono. Tim penyidik tidak menahan Tan Kian seusai diperiksa. Saya dipanggil hari ini. Sebagai warga negara, saya wajib memberikan keterangan. Selebihnya, silakan tanya pengacara saya, ujar Tan Kian seusai diperiksa.
Di tempat sama, Denny menegaskan, Tan Kian siap menyerahkan uang USD 13 juta (Rp 118,3 miliar) kepada kejaksaan. Dia mengistilahkan, uang tersebut milik Asabri yang diambil Henry Leo. Tadi dibahas, bagaimana mengatur teknis pengembaliannya. Uang itu kan cukup besar, kata Denny. Dari hasil pembicaraan dengan tim penyidik, uang tersebut akan ditransfer ke rekening kejaksaan hari ini (11/3).
Menurut Denny, transfer uang siap dilaksanakan. Tim penyidik tinggal menunggu proses administrasi transfer uang dari rekening Tan Kian ke rekening kejaksaan. Nanti kami minta berita acaranya, ujar pria yang juga menjadi pengacara keluarga mantan Presiden (alm) Soeharto itu.
Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Rabu lalu (5/3), Jaksa Agung Hendarman Supandji dicecar kalangan anggota DPR terkait pemeriksaan Tan Kian. Hendarman menegaskan, kejaksaan tidak akan menahan Tan Kian apabila kerugian negara USD 13 juta dikembalikan. Kejaksaan menjerat Tan Kian dengan UU No 3 Tahun 1971, bukan UU No 31 Tahun 1999. Dengan demikian, pengembalian uang tersebut dapat memperingan pertanggungjawaban pidana Tan Kian dalam kasus Asabri.
Denny menambahkan, Tan Kian setuju pengusutan lebih lanjut dalam kasus Asabri. Tim penyidik idealnya juga memeriksa sejumlah nama lain yang terlibat. Semua pihak yang terkait jual beli Plaza Mutiara harus diperiksa, ujar Denny.
Ditanya keberadaan sertifikat Plaza Mutiara, Denny menjawab, bukti kepemilikan tersebut telah disita kejaksaan. Semua ada di tangan penyidik, jelasnya. Tan Kian belum ada kepastian menjalani pemeriksaan lanjutan.
Di tempat sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman merespons positif inisiatif Tan Kian menyerahkan duit USD 13 juta. Meski bukan urusan kami (kejaksaan), uang tersebut milik prajurit. Uang tersebut harus dikembalikan ke Asabri, tegas Kemas. Soal kelanjutan proses hukum Tan Kian, Kemas menolak berkomentar.
Sebelumnya, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap menerima kucuran USD 13 juta dari Henry Leo. Uang pembelian Plaza Mutiara tersebut ternyata dari dana Asabri.
Tan Kian berstatus penjual sekaligus pembeli. Plaza Mutiara awalnya dimiliki Tan Kian melalui PT Permata Birama Sakti. Setelah mendapat kucuran USD 13 juta, Tan Kian berkongsi dengan Henry Leo membentuk PT Cakrawala. Perusahaan itu membeli Plaza Mutiara seharga USD 25 juta.
Dalam kasus Asabri, dua tersangka lain adalah Henry Leo dan mantan Dirut Asabri Mayjen (pur) Subarda Midjaja. Subarda kini menjalani proses hukum di PN Jakarta Timur.
Subarda didakwa menggunakan dana Asabri dan mengembangkan dana tersebut dengan cara menyertakan modal dalam beberapa proyek investasi yang digarap Henry. Di antaranya pembelian gedung Plaza Mutiara, Proyek Reklamasi Ancol, serta pembebasan lahan di Ciawi dan Bekasi. Namun, pengelolaan dana itu tak pernah dilaporkan kepada Setjen Depham selaku komisaris utama PT Asabri. (agm/kim)
Sumber: Jawa Pos, 11 Maret 2008