Kasus Ginandjar Belum Akan Dibuka

Kejaksaan Agung memastikan belum akan membuka kembali kasus dugaan korupsi kerja sama (technical assistance contract/TAC) antara Pertamina dan Ustraindo Petrogas. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh enggan berkomentar tentang kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita itu. Persoalan itu sudah dijawab Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR. Sudah mendengar sendiri kan jawabannya? ujar Abdul Rahman di Kejaksaan Agung kemarin.

Di DPR pada Senin (28/11), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, kasus TAC belum bisa dibuka kembali. Menurut dia, dalam hasil kajian tim yang dipimpin ahli pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, tidak disebutkan adanya bukti baru. Hanya disebutkan perbedaan penafsiran atas hasil yang sudah diperiksa kejaksaan. Selama tidak ada bukti baru, kasus belum akan dibuka, ujarnya. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 2 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan