Kasus Ginandjar Ditindaklanjuti; Temuan Tim Pengkaji SP3 Masuk ke Penyidik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti temuan tim reformasi yang bertugas mengkaji SP3 kasus korupsi TAC (technical assistance contract) Pertamina dan PT UPG (Ustraindo Petro Gas) senilai USD 24,8 juta yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.

Itu dilakukan setelah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menerima seluruh hasil kajian tim yang diketuai pakar hukum pidana UI Harkristuti Harkrisnowo. Tim Kejagung berasal dari jajaran JAM Pidsus yang langsung bertanggung jawab kepada jaksa agung.

Sebuah sumber menyebutkan bahwa tim Kejagung serius menindaklanjuti temuan tim reformasi. Mereka diduga kuat telah mengantongi temuan yang menguatkan adanya kerugian negara. Dengan demikian, kuat kemungkinan kasus korupsi TAC akan dibuka lagi dengan dimulai penyidikan lagi.

Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- menolak memastikan hal tersebut. Pejabat kelahiran Pekalongan 1951 itu juga bersikukuh menolak membocorkan hasil temuan tim pengkaji SP3.

Look my lips. Yang namanya second opinion itu memang tidak bisa diumumkan. Juklaknya memang begitu, tegas Arman dalam jumpa pers di Jakarta akhir pekan lalu.

Kejagung memang memberikan sinyal lampu hijau bahwa SP3 kasus TAC dimungkinkan untuk dibuka lagi. Dia menegaskan bahwa Kejagung tidak mutlak harus mengikuti temuan tim reformasi. (Temuan itu) hanya diberikan sebagai bahan perbandingan. Kita bisa meminta keterangan kepada pihak lain, kata mantan hakim agung di MA (Mahkamah Agung) itu. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada tim JAM Pidsus apa pun hasilnya kelak.

Lebih lanjut, Arman meminta pihak mana pun tidak mengintervensi hasil kerja tim JAM Pidsus. Termasuk peluang untuk membocorkan ketika ditanya wartawan. Jangan ditanya apa isinya. Nanti rusak file-nya. Kejaksaan itu satu. Jadi, jangan dipolemikkan, tandas Arman. Dan, jaksa agung berjanji akan mengumumkan akhir penanganan kasus TAC pada waktunya nanti.

Pada bagian lain, JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, timnya sedang mengkaji temuan tim pengkaji SP3. Pihaknya minta waktu untuk memastikan sikap Kejagung. Alasannya, kasus Ginandjar dinilai cukup rumit karena melibatkan banyak pihak dan tempus delicti (waktu kejadiannya) relatif sudah lama. Kalaupun nanti agak terlambat diumumkan, saya mohon maaf, kata Hendarman.

Seperti diketahui, tim reformasi dibentuk pada Juli 2005 untuk mengkaji dan mempelajari berbagai data dan permasalahan yang berkaitan dengan kasus TAC yang pernah dihentikan pada era Jaksa Agung M.A. Rachman. Jaksa agung berkomitmen menangani kaji ulang sejumlah kasus SP3 karena pernah menjadi program 100 hari jaksa agung. Sebelumnya jaksa agung pernah membuka kasus korupsi Ginandjar yang lain, yakni skandal korupsi Balongan.

Kasus TAC sendiri berawal dari kerja sama antara Pertamina dan PT UPG untuk mengoperasikan ladang minyak Bunyu, Prabumulih, Pendopo, dan Jatibarang.

Kerja sama itu belakangan dinyatakan gagal akibat PT UPG tidak mampu memenuhi peningkatan target produksi seperti yang tertuang dalam kontrak. Penyebabnya, mereka tidak mempunyai kemampuan keuangan dan teknis untuk memenuhi kesepakatan kerja sama tersebut.

Ginandjar yang ketika itu menjabat menteri pertambangan dan energi (Mentamben) sekaligus ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP), meminta Dirut Pertamina Faisal Abda

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan