Kasus Hakim Imas Dianasari - Diskriminasi Gaji Jadi Persoalan Utama
Perbedaan (diskriminasi) pendapatan antara hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan hakim lain merupakan persoalan utama yang harus diselesaikan lembaga peradilan.
Dampak diskriminasi gaji ini muncullah tindakan suap-menyuap di kalangan hakim ad hocPHI. Seperti terjadi dalam kasus hakim ad hoc PHI Imas Dianasari yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Bahrudin Nashory menilai, untuk menekan maraknya aparat penegak hukum yang menyimpang maka perlu dipikirkan kesejahteraan para hakim ad hoc tersebut.
“Tentu saja kami prihatin, lagi-lagi hakim terlibat dugaan suap. Namun, kita juga harus objektif, gaji hakim ad hoc hanya Rp4 juta, sementara hakim lain, seperti Tipikor, mencapai Rp12 juta. Jadi, ini juga perlu diperhatikan,”tegas Bahrudin di Jakarta kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi menilai perlunya dibuat sistem pembinaan hakim secara menyeluruh mulai sistem rekrutmen, pelatihan profesionalitas,hingga pemberian kesejahteraan yang tinggi.
Selain itu,menurut dia, dalam pemberian pembinaan juga perlu diberikan indikator yang jelas atas penilaian kinerja serta pengawasan yang ketat dari internal MA. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 4 Juli 2011