Kasus Hambalang Ditangani KPK
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penanganan kasus Hambalang merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Secara menyeluruh kasus tersebut ditangani KPK," ujar Basrief saat dihubungi kemarin.
Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat, menelan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 1,52 triliun. Megaproyek itu dikerjakan Adhi Karya bekerja sama dengan PT Wijaya Karya, dengan komposisi pengerjaan 70 berbanding 30 persen. Belakangan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, mengungkap adanya aliran duit miliaran rupiah dari proyek ini ke Kongres Demokrat tahun lalu.
Basrief menjelaskan, kejaksaan hingga kini belum mengusut kasus tersebut. Meski demikian, jika ada laporan yang masuk terkait dengan kasus itu, dia melanjutkan, kejaksaan akan menampungnya terlebih dulu. Menurut dia, jika nanti ada kesamaan data yang ternyata juga dimiliki KPK, kasus itu bakal dilimpahkan ke KPK. Namun, kata Basrief, "KPK juga bisa melakukan supervisi dan kejaksaan yang menanganinya."
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan kasus Hambalang belum masuk ke kejaksaan. "Tapi yang jelas kasus ini belum masuk di Pidana Khusus," ujar dia di kantornya. Pernyataan hampir senada dengan Basrief, Andhi Nirwanto juga mengatakan semua kasus yang menyangkut Nazaruddin bakal ditangani KPK.
Penjelasan ini tampaknya berbeda seperti yang diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono. Dua hari yang lalu, Darmono mengatakan kejaksaan sedang mengusut kasus itu. "Masih pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya. Tapi dia menolak menjelaskan lebih jauh kasus itu dan dikaitkan dengan tudingan Nazaruddin.
Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai, lembaga mana pun yang menangani kasus itu, penuntasan adalah hal yang terpenting. Namun KPK sebaiknya melakukan supervisi dalam kasus tersebut. "Ini hanya soal koordinasi antarlembaga hukum," ujar Direktur Pukat Zainal Arifin Muchtar, dua hari yang lalu. l SUKMA | TRI SUHARMAN
Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2011