Kasus Hukum Bibit-Chandra Perlamban Kinerja KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengakui kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, mempengaruhi kinerja lembaga antikorupsi itu. "Energi kami jadi terbagi dari 100 persen menjadi 80 persen," kata Johan kepada Tempo kemarin.
Menurut Johan, berkurangnya energi itu berpengaruh pada kecepatan KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. "Biasanya KPK fokus pada kasus, sekarang jadi terbelah."
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan hal senada. Masalah hukum yang menimpa Bibit-Chandra, menurut dia, berpengaruh pada kondisi psikologis anggota KPK lainnya. Karena itu, Haryono berharap kasus hukum Bibit-Chandra segera berakhir. "Harapannya cepat selesai, dan beliau tetap menjadi pimpinan KPK," ujar Haryono.
Namun Haryono mengaku tidak mau larut dalam kondisi saat ini. "Kami tetap melakukan penindakan," kata dia. "Tidak ada kasus yang mandek karena masalah ini."
Bibit dan Chandra kembali terbelit urusan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus mereka. Pengadilan juga memerintahkan jaksa melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke persidangan.
Hakim menerima gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo, tersangka kasus suap, yang kini mendekam di penjara. Anggodo adalah adik kandung Anggoro Widjojo, pengusaha tersangka kasus korupsi yang menjadi buron KPK.
Sejauh ini Presiden belum mengeluarkan keputusan penonaktifan Bibit-Chandra. Presiden menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa. Jika Bibit-Chandra kembali nonaktif, seperti ketika polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pada tahun lalu, pimpinan KPK tinggal dua dari lima orang dalam kondisi normal. ROSALINA | Dwi Riyanto Agustiar | NALIA RIFKA
Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2010