Kasus Jual Beli Perkara di MA; Menurut Harini, Uang Probo untuk Bagir
Kasus suap yang melibatkan mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jogjakarta Harini Wijoso dan lima staf Mahkamah Agung semakin terkuak. Uang sekitar Rp 5 miliar yang kini disita polisi bersumber dari Probosutedjo. Uang itu diminta oleh para staf MA dengan alasan akan diberikan kepada Ketua MA Bagir Manan.
Pengacara Harini, Firman Wijaya, mengatakan, uang itu berasal dari utusan Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden Soeharto yang sedang terbelit kasus. Menurut keterangan klien saya, uangnya dari utusan Pak Probo. Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar, kata Firman bersama tiga pengacara lain Harini: Unggul Cipta, Tina Tamher, dan Yendrison.
Kemarin mereka mendampingi Harini dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 11.00 hingga 17.45.
Uang Rp 5 miliar tersebut termasuk untuk lawyer fee (upah jasa pengacara, Red) Harini yang menjadi pengacara Probo dalam kasus yang sedang ditangani MA. Upahnya Rp 200 juta dan USD 50 ribu (senilai Rp 500 juta). Uang itu ditemukan KPK di rumah Harini, Jalan Puri Mutiara I No 243, Jakarta Selatan.
Menurut Firman, dalam pemeriksaan, kliennya membantah telah menerima Rp 700 juta sebelum penangkapan. Apalagi, uang itu telah dipergunakan untuk merenovasi rumah di Jogjakarta.
Firman menambahkan, Harini hanyalah kuasa pengganti kasus Probo yang ditunjuk pada 14 September 2005, tepatnya 16 hari sebelum dia ditangkap KPK. Probo terbelit pidana korupsi dana pembangunan hutan tanaman industri (HTI) Rp 100,931 miliar. Sekarang prosesnya masih di tingkat kasasi di MA.
Probo juga punya kasus lain yang nyantol di MA. Yaitu PK (peninjauan kembali) atas gugatan perdata Probo sebagai pemilik Bank Jakarta terhadap Departemen Keuangan dan Bank Indonesia karena banknya dilikuidasi. Menurut keterangan Bu Harini, pemberian uang itu hanya terkait dengan kasasi kasus HTI, sambungnya.
Meski mengatakan kliennya memang memberikan uang itu, Firman melemparkan kesalahan kepada Pono Waluyo, staf MA bagian kendaraan yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Klien saya tidak punya inisiatif memberikan uang itu. Itu inisiatif Pono. Dia yang meminta uang, termasuk menentukan jumlahnya. Katanya untuk keperluan Pak Bagir, papar Firman yang saat ini juga menjadi pengacara panitera muda pidana PT DKI Jakarta M. Soleh dalam kasus penyuapan.
Pono beserta empat staf lain telah ditangkap KPK. Mereka adalah Wakil Sekretaris Korpri Suhartoyo, staf Wakil Sekretaris Korpri Sudi Ahmad, staf perdata Sriyadi, serta Kabag Umum Biro Kepegawaian Malam Pagi Senu Hadji. Mereka ditangkap KPK Jumat dini hari lalu dengan barang bukti berupa uang USD 400 ribu (sekitar Rp 4 miliar) dan Rp 800 juta. KPK juga menangkap Harini Wiyoso yang memberikan uang tersebut.
Lantas, kenapa Harini yang notabene mantan hakim tinggi bisa begitu mudah mempercayakan uang Rp 5 miliar pada pegawai MA rendahan? Ya, karena Pono mengatakan akan memperlancar kasus Pak Probo, kata Firman. Menurut Pono, uang itu akan diberikan ke Pak Bagir melalui Rahma (panitera pengganti kasus Probo, Red), tambahnya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas telah mengirimkan surat kepada Bagir Manan untuk menjelaskan peristiwa yang melibatkan lima stafnya itu. Jawaban MA nanti dipergunakan sebagai dasar untuk mengambil sikap apakah akan memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Probo.
Kemarin Busyro mendatangi MA. Dia didampingi dua anggota lain KY, Zaenal Arifin dan Chatammarasyid.
Apakah KY bisa memanggil Ketua MA Bagir Manan yang juga sebagai ketua majelis hakim kasus itu? Tidak tertutup kemungkinan kami memanggilnya. Namun, kapasitasnya bukan ketua MA, tapi hakim yang menangani perkara, kata Busyro. (lin)
Sumber: Jawa Pos, 7 Oktober 2005