Kasus Kemayoran Nihil Korupsi
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengkaji kasus hak pengelolaan kawasan Kemayoran. Hasil sementara Tim Koordinasi tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Setelah diselidiki, hak pengelolaan lahan tanah negara di kawasan itu tidak berubah, masih milik negara. Tidak ada kerugian, ujar Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Menurut Hendarman, kasus yang terjadi antara Direktur Jakarta Internasional Trade Fair Edward Soeryadjaya dan Direktur Jakarta Internasional Expo Hartarti Murdaya adalah soal utang-piutang.
Kasus Kemayoran bermula dari perselisihan menyangkut pengelolaan kawasan tersebut antara Jakarta Internasional Trade Fair dan Jakarta Internasional Expo perihal penyelenggaraan Jakarta Fair di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim Koordinasi telah meminta keterangan Edward dan Hartarti pada dua pekan lalu.
Hendarman mengatakan Jakarta Internasional Trade Fair punya utang kepada Jakarta Development Corporation. Namun, Jakarta Internasional Trade Fair tidak merasa punya utang kepada Jakarta Development karena hak tanggungan ada pada pihak Jepang. Nah, di situ ada beda persepsi, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.
Kendati Tim Koordinasi tidak menemukan dugaan korupsi, Hendarman menegaskan akan terus mengkaji kasus itu sampai keputusan final. Tapi, kalau dijadikan korupsi, akan kami usut terus, ujarnya.
Menurut Hendarman, kasus Kemayoran masuk ke Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah pada 2005 Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan dalam kasus ini diduga ada tindak pidana korupsi. Tim Koordinasi, kata dia, lalu mengambil alih kasus ini karena terjadi di dalam kawasan aset negara. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 2 November 2006