Kasus Korupsi APBD Segera Disidangkan
SEMARANG-Berkas kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan. Saat ini dakwaan pada empat mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dalam tahap penyempurnaan, setelah dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Seperti diketahui, berkas empat mantan anggota Dewan diserahkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Keempatnya adalah tersangka mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo, mantan ketua panitia rumah tangga (PRT) Asrofi, mantan wakil ketua PRT Soejatno SW, dan mantan sekretaris PRT Wahono Ilyas.
Namun pelimpahan berkas keempat orang tersebut ke PN molor cukup lama, karena dakwaan harus dikonsultasikan ke Kejakgung terlebih dulu.
Setelah ada koreksi, institusi tersebut masih juga meminta dilakukan pemeriksaan pada saksi ahli.
Tim penyidik pun sudah minta keterangan saksi ahli sesuai dengan permintaan Kejakgung. Yang menjadi saksi ahli yakni pakar hukum pidana Undip Semarang Prof Dr Muladi SH dan pakar hukum tata negara UNS Dr Adi Sulistiyono SH MH.
Secepatnya
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Slamet Wahyudi SH ketika ditanya kapan berkas dilimpahkan ke PN, menyatakan akan melakukan secepatnya. Saat ini berkas dalam tahap penyempurnaan setelah beberapa hari lalu dikonsultasikan lagi ke Kejagung.
''Yang jelas secepatnya,'' katanya, Senin (4/4).
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Sudono Iswahyudi kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk dilakukan pelimpahan berkas ke PN, jika memang pemeriksaan pada saksi ahli sudah selesai dilakukan.
''Dulu belum dilimpahkan karena masih perlu pemeriksaan pada saksi ahli,'' katanya.
Menurutnya, jika saat ini masih perlu revisi, sifatnya hanya redaksional. Namun secara prinsip, dia sudah memerintahkan untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan. (G7,G1-58t)
Suara Merdeka, 5 April 2005