Kasus Korupsi Asabri; Henry Leo Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Rekanan bisnis PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Henry Leo, dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Henry terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Asabri Subarda Midjaja.
Rekanan bisnis PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Henry Leo, dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Henry terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Asabri Subarda Midjaja.
Terdakwa dituntut hukuman denda Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 69,8 miliar, kata koordinator jaksa penuntut umum, Pribadi Soewandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Menurut jaksa, Henry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara meyakinkan. Dalam pembuktian unsur melawan hukum, tindakan Henry yang menyalahgunakan dana prajurit membuktikan adanya perbuatan menyalahi aturan. Lalu, Henry juga dinilai telah memperkaya diri melalui dana prajurit yang disimpannya dalam bentuk deposito di Bank Negara Indonesia cabang Kota.
Unsur lain, kata Pribadi, Henry melakukan tindak korupsi dengan cara bekerja sama dengan mantan Direktur PT Asabri Subarda Midjaja, yang telah divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara. Tindakan mereka berdua dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun (1995-1997), katanya.
Soal uang pengganti, kata Pribadi, Henry wajib mengganti senilai Rp 69 miliar. Perinciannya, kata dia, total kerugian negara yang diakibatkan tindakan Henry dan Subarda terhitung Rp 410 miliar. Namun, sebagian uang prajurit yang diselewengkan itu sudah dikembalikan.
Pribadi mengatakan pengembalian uang dilakukan ke Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan senilai Rp 184 miliar, lalu ada pengembalian uang negara oleh Tan Kian US$ 13 juta, setara dengan Rp 118 miliar.
Pengembalian lain adalah penjualan rumah di Jalan Suwiryo, Jakarta Pusat, senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, kerugian uang negara bagi Henry Leo dikurangi dengan uang pengganti yang dibebankan pada Subarda. Maka angka uang pengganti yang dibebankan pada Henry senilai Rp 69 miliar, katanya.
Pengacara Henry, Albab Setiawan, mengatakan tuntutan terhadap Henry terlalu tinggi. Menurut dia, Henry, yang sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini, tidak pantas dituntut dengan hukuman tinggi. Kasus ini lahir akibat laporan Henry Leo, katanya. Lagi pula, Kami siap mengembalikan uangnya. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 23 April 2008