Kasus Korupsi BPR Tripanca Terhambat Audit BPKP
PENGUSUTAN kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Timur, Satono terhambat hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Padahal, penyidik telah meminta itu sejak 20 Februari lalu. "Apabila belum ada hasil audit dari BPKP, tidak diperkenankan untuk meminta izin kepada presiden," kata Direskrim Polda Lampung, Kombes Darmawan Sutawijaya di Lampung, Sabtu, (4/7).
Dengan belum adanya izin tersebut, kasus itu hingga kini masih menggantung di tingkat penyidik dan belum dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai ketentuan yang berlaku, pihak yang dapat ditahan adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus pidana termasuk dugaan korupsi. Dalam kasus ini, dengan belum keluarnya izin pemeriksaan sebagai tersangka dari presiden terhadap Bupati Lampung, penyidik juga belum dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Satono dituduh mengendapkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur sejak 2005-2008. Jumlahnya sangat fantastis, yakni sebesar Rp172,5 miliar. Dari jumlah itu telah diambil untuk berbagai keperluan sebanyak Rp83 miliar. Artinya, sisa anggaran APBD yang hingga kini tidak dapat dikembalikan sebesar Rp89,5 miliar.[by : Heri Arland]
Sumber: jurnal nasional, 6 Juli 2009