Kasus Korupsi Dana Kesehatan Disidang

Pengadilan Negeri Solo kemarin mengadili Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Kota Solo Siti Nuraini, yang diduga melakukan korupsi. Siti Nuraini didakwa telah menyimpangkan dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) 2006 dari Departemen Kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya.

Jaksa Penuntut Umum Wahyudi, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Y. Sugimidarto menyatakan penyimpangan dana PKPS BBM tersebut dilakukan dengan cara menyatakan keuangan RSJ Solo defisit akibat pembiayaan kesehatan warga miskin. Pengelola rumah sakit kemudian mengajukan uang pengganti. Padahal, kenyataannya, tidak defisit, kata jaksa.

Menurut Wahyudi, pengelola rumah sakit diduga telah memalsukan dokumen dengan memasukkan data pasien yang pernah dirawat pada 2001 hingga 2004. Dalam pengajuan ke Departemen Kesehatan, tanda tangan Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah juga dipalsukan. Setelah cair, dana itu disetor ke kas daerah pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pendapatan. Pemerintah provinsi kemudian mengembalikan sebesar Rp 637 juta.

Dana itu kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh staf rumah sakit, mulai direksi hingga seluruh bagian. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 karena negara dirugikan sebesar Rp 673 juta, kata Wahyudi. Menurut Wahyudi, seharusnya dana pengganti PKPS BBM bukan pendapatan, sehingga tidak ada pengembalian dari pemerintah provinsi. IMRON ROSYID

Sumber: Koran Tempo, 4 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan