Kasus Korupsi Departemen Sosial; KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Mereka berasal dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung dan mesin jahit di Departemen Sosial pada medio 2006-2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta yang merupakan perusahaan rekanan yang ditunjuk Departemen Sosial. Tersangka baru pertama adalah CR, Direktur PT Dinar Semesta, untuk kasus pengadaan mesin pada 2004-2006. Tersangka baru kedua adalah MA, Direktur PT Lasindo.
Menurut Johan, status kedua tersangka itu telah ditetapkan KPK sejak pekan lalu. Komisi antikorupsi menjadikan mereka tersangka setelah mendapatkan bukti keterlibatan mereka dalam proyek bantuan untuk korban bencana alam itu.
Sebelumnya, KPK telah menjadikan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus impor sapi dan pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial. Dalam proyek tersebut, menurut KPK, perusahaan rekanan ditunjuk langsung tanpa tender. Akibatnya, terjadi penggelembungan harga yang merugikan negara.
Dalam pengadaan mesin jahit pada 2004, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 24 miliar dari total proyek pengadaan sekitar Rp 51 miliar. Adapun pada proyek impor sapi senilai Rp 19 miliar dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 3,6 miliar.
Saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus penggalangan dana Usaha Kesehatan Sosial di Departemen Sosial. Kejaksaan menduga dana sekitar Rp 600 miliar sejak 2002 sampai 2008 tidak masuk kas negara dan telah diselewengkan.
Penyelewengannya antara lain uang itu dipakai untuk pengadaan sarung dengan harga yang digelembungkan. Dalam kasus ini, Kejaksaan pun menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Bachtiar Chamsyah, Fauzi Yusuf Hasibuan, mengatakan Departemen Sosial, seperti diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, berwenang menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat.
Menurut Fauzi, dalam kasus impor sapi dan pengadaan mesin jahit, tidak terjadi kerugian negara seperti dinyatakan KPK. Soalnya, uang yang dipakai bukan bagian dari uang negara.
Tentang kasus pengadaan sarung, menurut Fauzi, keputusan Bachtiar pun sudah mengacu pada undang-undang. Karena itu, Fauzi menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah. APRIARTO MUKTIADI
Sumber: Koran Tempo, 7 April 2010