Kasus Korupsi di PLN; Sofyan Djalil Kembali Diperiksa KPK
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Customer Information System (CIS) atau Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dengan tersangka mantan Direktur Utama Eddie Widiono. Sofyan juga pernah diperiksa terkait penyelidikan kasus Bank Century.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, saat ini Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dewan Komisaris PT PLN. ‘’Dia diperiksa sebagai saksi,’’ kata Johan, Jumat (6/5).
Dalam kasus ini, Sofyan juga pernah diperiksa pada April tahun lalu. Usai diperiksa saat itu, Sofyan mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai eks Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama PLN periode 1999-2001. Ia menjadi ketua sementara menggantikan Endro Utomo Notodisuryo.
Menurut Sofyan, pengajuan pengadaan program CIS-RISI datang dari direksi PLN pada tahun 2001. Ketika itu jabatan Direktur Utama (Dirut) PLN dijabat oleh Eddie Widiono Suwondo.
“Permohonan (proyek) dibalas, isinya soal minta penjelasan harga kenapa mahal sekali, kenapa penunjukan langsung. Sebagai komisaris lantas melakukan peninjauan mendalam dengan direksi,” katanya.
Meski mengetahui pengajuan proyek pengadaan tersebut, namun Sofyan membantah ikut menyetujuinya. Dia menegaskan, sebelum surat keputusan proyek tersebut diterbitkan, terjadi perubahan komposisi dewan komisaris PLN pada tahun 2003. Posisinya digantikan oleh (alm) Andung Nitimihardja.
“Saya komisaris sejak 1999-2001. Program CIS RISI disetujui 21 November 2003. Tahun 2003 komisaris utamanya almarhum Andung Nitimihardja,”terang Sofyan.
Proyek pengadaan CIS RISI berlangsung hingga tahun 2006. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 45 miliar. Mantan Dirut PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak pertengahan Maret 2010 dan baru ditahan 24 Maret 2011. Eddie dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 6 Mei 2011