Kasus Korupsi GLA Karanganyar Dieksaminasi
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM bersama dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng akan mengeksaminasi kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.
Kasus ini dinilai menarik untuk diadvokasi karena masih banyak pihak yang diduga terlibat, namun belum dijadikan tersangka.
Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim mengungkapkan, eksaminasi ini merupakan salah satu upaya dalam pengawasan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan salah satunya melibatkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera 2007, Fransiska Riana Sari.
”Hasil eksaminasi akan menjadi rekomendasi kepada lembaga terkait seperti pemerintah, kejaksaan dan kepolisian dalam memutuskan proses hukum,” jelas Hifdzil, kemarin.
Dalam kasus tersebut, masih ada dua terdakwa lain, yakni Ketua Dewan Pembina KSU Sejahtera Toni Iwan Haryono dan Ketua KSU Sejahtera 2008, Handoko Mulyono.
Dalam persidangan tersebut, Fransisca terbukti membantu Tony dalam upaya menilap dana GLA yang berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Tony yang masih dalam tahap kasasi ini divonis 5 tahun 10 bulan dan denda Rp 300 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar namun oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng mendapatkan pengurangan hukuman. Sedangkan terdakwa Handoko diganjar vonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan Fransisca dari Pengadilan Tipikor Semarang dan salinan putusan terdakwa lain dari PN Karanganyar.
Rencananya eksaminasi digelar dalam waktu dekat di Kabupaten Batang. (J14-53)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Juli 2011