Kasus Korupsi Kasudin Pertamanan Segera Dilimpahkan

Perkara korupsi yang dilakukan Kepala Sudin (Kasudin) Pertamanan Jakarta Barat, Sri Budi Setiati, dan mantan Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, Harun Al Rasyid sudah masuk dalam penuntutan.

Mudah-mudahan pekan depan, dakwaan sudah selesai sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Fahmi kepada Pembaruan, Kamis (24/2).

Kedua pejabat DKI Jakarta itu didakwa telah melakukan penyelewengan dana anggaran tahun 2003 sekitar Rp 1,4 miliar. Saat ini Sri Budi Setiati telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan Harun Al Rasyid di LP Salemba, Jakarta Pusat. Harun Al Rasyid saat dijebloskan masih menjabat sebagai Kasudin Pertamanan Jakarta Selatan.

Keduanya menjadi tahanan Kejaksaan sejak Desember 2004 lalu, dan penahanannya sudah satu kali diperpanjang oleh Kejari. Kami berusaha sekuat mungkin agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, ujar dia.

Penyelewengan dana yang dilakukan kedua pejabat itu merupakan hasil laporan dari masyarakat. Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada kedua pejabat tersebut. Namun jabatan sebagai Kasudin untuk sementara dicopot dan telah ditunjuk pelaksana hariannya.

Mengenai perkara penyelewengan dana yang dilakukan Kasudin Pemadam Kebakaran Jakarta Barat, Fuad Said, Fahmi mengungkapkan, rencana pemanggilan minggu ini terpaksa ditunda, karena tim pemeriksa sedang menyiapkan dokumen-dokumennya.

Menurut sumber Pembaruan, perkara tersebut sudah selesai penyidikannya oleh Seksi Intel Kejari, dan sudah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus. (M-16)

Sumber: Suara Pembaruan, 25 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan