Kasus Korupsi Kimbun; Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih Syamsul Bahri memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan dua tahun penjara kepada Syamsul atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Kimbun (kawasan industri perkebunan) Kabupaten Malang. Guru besar Universitas Brawijaya (Unibraw) itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dan ganti rugi Rp 489 juta.
Jaksa memberikan waktu kepada Syamsul untuk membayar denda dan ganti rugi maksimal satu bulan sejak putusan pengadilan. Jika melewati deadline, jaksa meminta majelis hakim melakukan sita lelang harta Syamsul. Jika kekayaan Syamsul tidak mencukupi untuk membayar denda, jaksa memintanya diganti dengan penjara satu tahun.
Dalam berkas tuntutan setebal 168 halaman, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan primer. Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Syamsul untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, JPU meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan primer, Syamsul dianggap melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu diiringi ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Sebaliknya, jaksa menegaskan, saksi-saksi dan bukti-bukti memperkuat dakwaan subsider. Yakni, penyalahgunaan kewenangan, jabatan yang berakibat memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Kondisi itu sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal setahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah terhadap dakwaan subsider, kata Abdul Qohar, koordinator JPU.
Dalam pembacaan tuntutan selama 4,5 jam, jaksa menuduh Syamsul melakukan korupsi Rp 489,334 juta dana Kimbun untuk membiayai proyek fiktif. Proyek fiktif itu merupakan penyempurnaan perencanaan pabrikasi dan bangunan sipil Pabrik Gula (PG) Kigumas pada 2003.
Akibat perbuatan itu, Syamsul dianggap telah memperkaya orang lain. Anggapan itu muncul karena uang hampir setengah miliar rupiah itu diberikan kepada tiga orang. Masing-masing Rp 170,2 juta untuk Soedjito (koordinator pembangunan mesin PG Kigumas), Rp 76,5 juta untuk Atmijo (tim konsultan), dan Rp 130,25 juta untuk Bisri (koordinator pembangunan sipil PG Kigumas).
Selain proyek fiktif itu, Syamsul dituduh bersalah karena secara sengaja memanfaatkan uang hasil pengalihan pos anggaran. Dari pos untuk proyek Kimbun dialihkan ke proyek PG Kigumas.
Jaksa menganggap Syamsul mengetahui asal dana tidak benar itu karena ikut dalam rapat pengalihan dana yang melanggar PP 105 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban APBD 2003.
Atas tuntutan tersebut, Syamsul bersama penasihat hukumnya meminta waktu seminggu untuk membuat pembelaan (pleidoi). Majelis hakim yang terdiri atas Hanifa Hidayat Noor SH (ketua), Bonny Sanggah SH, dan Johanis Hehamony SH pun menunda sidang hingga Senin (25/2) mendatang. Kami berharap sidang dimulai tepat waktu, kata Hanifa. Pernyataan hakim itu dilatari molornya sidang kemarin, dari jadwal pukul 10.00, baru dimulai pada pukul 12.45 WIB.
Bagaimana Syamsul? Ditemui usai sidang, guru besar Fakultas Pertanian Unibraw itu menegaskan bahwa proyek Kigumas tidak fiktif.
Menurut Syamsul, dalam sidang peninjauan setempat (PS) pekan lalu (11/2) majelis hakim bisa melihat kondisi pabrik gula berkapasitas 250 TCD (ton cane per day) itu.
Menanggapi dakwaan subsider, Syamsul menegaskan sangat naif kalau dia dituduh memperkaya tiga rekannya. Sebagai ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unibraw, menurut Syamsul, dia memberikan sesuatu tentu ada dasarnya. Yakni, dalam rangkaian kerja mereka melaksanakan jasa konsultasi, perencanaan, dan pengawasan proyek Kigumas. (yos/ca)
Sumber: Jawa Pos, 19 Februari 2008