Kasus Korupsi Limbah Pabrik; Mantan Bupati Bekasi Diperiksa

Tim penyidik juga mempertanyakan penunjukan perusahaan rekanan.

Mantan Bupati Bekasi Saleh Manaf diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, kemarin. Dia dinilai mengetahui kasus korupsi pengelolaan dan analisis limbah pabrik se-Kabupaten Bekasi pada 2005 karena saat itu dia menjabat Bupati Bekasi.

Status Saleh Manaf masih sebagai saksi, kata ketua tim penyidik kasus itu, Abeto Harahap. Menurut dia, pada waktu yang sama, Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan (PDLP) Cahyono dan Kepala Subbidang Dinas PDLP Sukardin juga diperiksa.

Ketiganya diperiksa secara bergiliran di aula kejaksaan mulai pukul 09.30 WIB. Hingga kemarin petang, pemeriksaan masih berlangsung. Tersangkanya belum kami tetapkan, ujar Abeto, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus, kepada Tempo kemarin.

Abeto menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, jaksa penyidik baru menemukan kerugian sekitar Rp 130 juta. Uang yang diselewengkan itu adalah hasil retribusi pabrik yang limbahnya dikelola. Dana retribusi itu tidak disetorkan ke pemerintah sebagai pendapatan asli daerah. Jumlah (kerugian) itu ada kemungkinan membengkak, ujar Abeto.

Proyek pengelolaan dan analisis limbah pabrik merupakan proyek pencegahan limbah kategori barang beracun dan berbahaya. Untuk mengelola proyek itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng PT Tirta Chemindo Engineering sebagai pelaksana teknis.

Dalam kerja sama itu, Abeto melanjutkan, keuntungan retribusi dibagi dua, 30 persen retribusi masuk ke kas daerah dan 70 persen masuk ke Tirta Chemindo selaku pelaksana teknis. Setelah proyek itu berjalan tiga tahun, pada 2005-2008, Tirta Chemindo mengelola sekitar 250 pabrik dari 3.000 pabrik yang ada.

Satu pabrik menyetor retribusi dalam jumlah bervariasi, Rp 3-5 juta. Tapi tidak sepeser pun dana retribusi pabrik itu masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Abeto.

Selain itu, Abeto mengungkapkan, tim penyidik menanyakan soal kronologi pemerintah menunjuk Tirta Chemindo sebagai pihak rekanan.

Di sela-sela pemeriksaan, bekas Bupati Bekasi Saleh Manaf mengatakan kepada wartawan bahwa dia diperiksa sebagai saksi. Saya menjelaskan apa adanya, ujarnya saat beristirahat siang. Kepada jaksa, Saleh juga menerangkan motivasi pemerintah menggandeng PT Tirta Chemindo sebagai pelaksana proyek. Alasannya, ketika itu tidak ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bisa mengerjakan proyek itu. HAMLUDDIN | ENI SAENI

Sumber: Koran Tempo, 6 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan