Kasus Korupsi, Mantan Bupati Bengkulu Selatan Segera Diadili [02/08/04]
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Drs Iskandar Z Dayok dan Sekda, Drs Bustami Syafri segera diadili di pengadilan negeri (PN) Kota Bengkulu dalam waktu, menyusul berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke PN setempat Agustus ini.
Kedua tersangka diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana studi kelayakan pabrik semen di Kecamatan Seluma tahun 2003 sebanyak Rp 1,2 miliar dari rencana dana yang dibutuhkan sebanyak Rp 2,6 miliar.
Sedangkan tersangka lainnya, Direktur Utama PT GPA, Syahrul Adip telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh PN Manna, Bengkulu Selatan, pada akhir Juli lalu. Syahrul Adip benar-benar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana studi kelayakan pabrik semen bersama tersangka lainnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Gede Sudiatmaja SH yang dihubungi di Bengkulu, Sabtu (31/7) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, jika tidak ada kendala lagi berkas perkara dugaan korupsi atas nama mantan Bupati Bengkulu Selatan, Drs H Iskandar Z Dayok dan Sekda Bengkulu Selatan, Drs Bustami Syafri Agustus ini akan dilimpahkan ke PN Kota Bengkulu untuk disidangkan.
Gede mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang tengah dalam proses penyidikan dan pemberkasan di Kejati Bengkulu ada delapan kasus. Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek Alsintan di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bengkulu, kasus dugaan korupsi dana bergulir UKM di Kabupaten Rejang Lebong, kasus dugaan korupsi dana rehabilitas kantor Badan Pengendalian Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Departemen Kehutanan Bengkulu dan beberapa kasus korupsi lainnya.
Sedangkan kasus tindak pidana korupsi yang sudah mulai disidangkan di PN Kota Bengkulu kasus korupsi pembangunan rumah transmigrasi dan pengadaan kapal nelayan Enggano di Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebanyak Rp 1,5 miliar.(143)
Sumber: Suara Pembaruan, 2 Agustus 2004