Kasus Korupsi Polda Sulsel; Terdakwa Tolak Hadiri Sidang

Maddo Ilham mengancam tidak akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, yang dijadwalkan hari ini. Terdakwa kasus hilangnya brankas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang belakangan diseret ke kasus korupsi itu menolak hadir dalam persidangan jika Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro tidak menghadiri panggilan sebagai saksi. "Klien kami mengaku akan walkout. Dia tidak mau jika mantan pimpinannya tidak mau datang," kata Franky Asirie, pengacara terdakwa, saat dihubungi kemarin.

Wisjnu tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum. Saat kasus itu terjadi, Wisjnu menjabat Wakil Kepala Polda Sulawesi Selatan, yang menjadi atasan langsung Maddo Ilham, selaku bendahara satuan kerja. Franky mengatakan keterangan Wisjnu patut didengar di persidangan. Alasannya, kliennya tidak mau terjerat dalam kasus korupsi yang awalnya bermula dari pencurian brankas itu.

Brankas Polda diketahui hilang pada 19 April 2010. Awalnya kasus ini diduga merupakan tindak pidana pencurian. Belakangan, penyidik polisi menjerat Maddo dengan kasus korupsi. Untuk menyelisik dugaan korupsi itu, Polda meminta tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan. Hasilnya, tim audit menemukan kerugian senilai Rp 102 juta.

Atas dakwaan itu, Franky mengaku kliennya tidak mengerti atas dugaan kasus yang ditudingkannya. Penyidik menjerat Maddo dengan dugaan korupsi atas hilangnya brankas milik Polda. Terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Maddo dinilai bertanggung jawab selaku bendahara satuan kerja, saat brankas yang berisi uang sebesar Rp 1,29 miliar itu raib di ruang kerjanya. "Kesaksian Wisjnu yang bisa meringankan klien kami," kata Franky.

Irma Ariyani, jaksa penuntut umum, mengatakan alasan ketidakhadiran saksi pada tiga kali panggilan adalah sibuk. Jaksa juga tidak bisa berbuat apa-apa karena belum mendapat penetapan majelis hakim. "Kami sudah koordinasi dengan saksi, tapi katanya belum ada waktu untuk hadir," ujar Irma.

Persidangan tetap berlanjut jika majelis hakim menilai kesaksian Wisjnu cukup dibacakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. "Tapi majelis harus melakukan penetapan," Irma menambahkan. Adapun Wisjnu Amat Sastro, yang diminta konfirmasi via telepon, tidak memberi respons. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. ABDUL RAHMAN

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan